1. Pendahuluan
Terima kasih telah memilih Jannah Firdaus Tour & Travel sebagai mitra perjalanan ibadah Anda. Jannah Firdaus Tour & Travel (selanjutnya disebut “Penyelenggara”) menyelenggarakan perjalanan ibadah Umrah dan Haji Khusus dengan izin sebagai berikut:
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU): 91203014304940004
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK): 91203014304940003
Syarat dan Ketentuan ini mengatur hak dan kewajiban Penyelenggara serta calon peserta perjalanan dan peserta yang telah terdaftar (selanjutnya disebut “Jamaah”). Ketentuan ini berlaku bagi paket perjalanan Umrah dan/atau Haji Khusus yang ditawarkan oleh Penyelenggara, dengan tetap memperhatikan rincian program dan ketentuan khusus pada paket yang dipilih.
Dengan melakukan pendaftaran dan/atau pembayaran uang muka, Jamaah menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui Syarat dan Ketentuan ini serta rincian paket yang dipilih.
2. Pendaftaran dan Persyaratan Jamaah
2.1 Proses pendaftaran
Jamaah wajib:
Mengisi formulir pendaftaran secara lengkap, benar, dan akurat.
Menyerahkan dokumen persyaratan yang diminta oleh Penyelenggara.
Membayar uang muka sesuai ketentuan paket yang dipilih.
Memastikan seluruh informasi dan dokumen yang disampaikan masih berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan.
2.2 Dokumen persyaratan
Dokumen yang diminta dapat mencakup:
Paspor asli Republik Indonesia, dengan masa berlaku sekurang-kurangnya 8 (delapan) bulan sebelum tanggal keberangkatan dan nama yang terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) kata, sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam program.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku.
Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Pas foto berwarna terbaru, berlatar belakang putih, ukuran 4 × 6 cm, wajah terlihat jelas dengan proporsi sekitar 80%, sebanyak 6 (enam) lembar. Jamaah perempuan mengenakan jilbab pada foto.
Akta kelahiran, khususnya untuk Jamaah anak di bawah usia 18 (delapan belas) tahun atau apabila diperlukan sebagai dokumen pendukung.
Buku nikah, bagi suami istri yang bepergian bersama apabila diperlukan untuk administrasi.
Sertifikat vaksinasi meningitis atau bukti vaksinasi lain yang diwajibkan oleh otoritas terkait, sesuai ketentuan yang berlaku pada saat keberangkatan.
Surat pernyataan atau dokumen mahram, apabila dipersyaratkan oleh otoritas yang berwenang.
Persyaratan dokumen dapat berubah mengikuti ketentuan pemerintah Indonesia, otoritas Kerajaan Arab Saudi, kedutaan/konsulat, dan/atau maskapai penerbangan. Penyelenggara akan menginformasikan persyaratan tambahan yang relevan kepada Jamaah.
2.3 Persyaratan kesehatan dan pendampingan
Jamaah diharapkan berada dalam kondisi kesehatan fisik dan mental yang memungkinkan untuk mengikuti rangkaian perjalanan dan ibadah.
Jamaah lanjut usia atau yang memiliki riwayat penyakit tertentu, termasuk tetapi tidak terbatas pada penyakit jantung, diabetes, dan hipertensi, dianjurkan menyampaikan informasi kesehatan yang relevan kepada Penyelenggara serta menyiapkan surat keterangan dokter apabila diperlukan.
Jamaah yang membutuhkan bantuan khusus wajib mengatur pendampingan yang memadai. Jika pendamping keluarga tidak tersedia, penggunaan pendamping khusus dapat dipertimbangkan dengan biaya yang ditanggung Jamaah. Penyelenggara dapat meminta informasi atau dokumen medis tambahan untuk menilai kebutuhan pendampingan dan keselamatan perjalanan.
Penyelenggara dapat menyarankan penundaan atau tidak menerima keikutsertaan Jamaah apabila, berdasarkan informasi yang tersedia dan ketentuan yang berlaku, perjalanan dinilai tidak aman atau kebutuhan pendampingan yang diperlukan tidak dapat dipenuhi.
Jamaah perempuan yang sedang hamil wajib menyampaikan kondisi kehamilannya dan menyerahkan surat keterangan dari dokter kandungan yang menyatakan kelayakan perjalanan apabila diminta. Keikutsertaan tetap tunduk pada batas usia kehamilan dan kebijakan maskapai serta otoritas terkait.
Jamaah anak wajib didampingi orang tua atau wali yang bertanggung jawab atas pengawasan, keselamatan, dan kebutuhannya selama perjalanan.
3. Harga Paket dan Fasilitas
3.1 Fasilitas yang termasuk dalam paket
Fasilitas yang termasuk dalam harga paket mengikuti rincian program dan konfirmasi tertulis dari Penyelenggara. Secara umum, fasilitas dapat mencakup:
Tiket pesawat: penerbangan kelas ekonomi pulang-pergi dari bandara keberangkatan yang ditentukan menuju Arab Saudi dan kembali ke Indonesia, menggunakan maskapai sesuai program.
Akomodasi: hotel di Makkah dan Madinah sesuai kategori paket atau hotel lain yang setara.
Transportasi darat: transportasi ber-AC untuk perjalanan antarkota, ziarah, dan transfer bandara sesuai program.
Makan: konsumsi 3 (tiga) kali sehari dengan menu Indonesia atau Asia selama di Arab Saudi, apabila tercantum dalam program.
Bimbingan manasik: pembekalan tata cara ibadah sebelum keberangkatan sesuai program.
Pembimbing ibadah (Muthawif): pendampingan ibadah oleh Muthawif sesuai program.
Tour Leader: pendamping perjalanan yang membantu koordinasi rombongan sesuai program.
Ziarah: kunjungan ke tempat bersejarah di Makkah, Madinah, dan/atau Jeddah apabila tercantum dalam program.
Layanan handling: bantuan proses keberangkatan dan kedatangan di bandara serta proses hotel sesuai layanan yang ditawarkan.
Perlengkapan perjalanan: perlengkapan Umrah/Haji yang ditentukan dalam paket, seperti koper, tas paspor, kain ihram untuk pria, mukena/bergo untuk wanita, buku panduan, dan kartu identitas Jamaah.
Air Zamzam: apabila termasuk dalam program serta diizinkan oleh otoritas dan maskapai pada saat kepulangan.
Sertifikat: sertifikat Umrah/Haji apabila tercantum dalam paket.
Asuransi perjalanan: hanya apabila dinyatakan secara tegas termasuk dalam rincian paket. Cakupan mengikuti polis yang berlaku.
Daftar di atas merupakan gambaran umum. Jamaah wajib memeriksa rincian fasilitas pada paket yang dipilih untuk memastikan fasilitas yang benar-benar termasuk.
3.2 Biaya yang tidak termasuk dalam paket
Kecuali dinyatakan lain secara tertulis, biaya berikut menjadi tanggungan Jamaah:
Tiket pesawat domestik dari kota asal menuju bandara keberangkatan internasional dan sebaliknya.
Pembuatan atau perpanjangan paspor dan dokumen pribadi.
Vaksin tambahan yang tidak termasuk dalam paket.
Biaya kelebihan bagasi.
Pengeluaran pribadi, termasuk laundry, telepon, layanan kamar, minibar, konsumsi di luar program, tips, dan oleh-oleh.
Kursi roda, pendamping khusus, atau layanan khusus lain yang tidak termasuk dalam paket.
Biaya dokumen atau administrasi mahram apabila diperlukan.
Tur, aktivitas, atau acara tambahan di luar program.
Biaya akibat kebijakan baru pemerintah atau otoritas terkait yang berlaku setelah harga paket ditetapkan, sepanjang dapat dibebankan sesuai ketentuan yang berlaku dan telah diinformasikan kepada Jamaah.
Biaya tambahan untuk penggunaan kamar sendiri atau konfigurasi kamar khusus.
Asuransi perjalanan apabila tidak termasuk dalam paket.
Biaya lain yang secara jelas dinyatakan tidak termasuk dalam rincian paket.
3.3 Penyesuaian harga
Harga paket dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan signifikan pada komponen biaya di luar kendali wajar Penyelenggara, termasuk kenaikan biaya bahan bakar penerbangan, perubahan kurs mata uang, atau kebijakan pemerintah yang menimbulkan biaya tambahan.
Apabila penyesuaian harga diperlukan, Penyelenggara akan menyampaikan informasi dan dasar penyesuaian kepada Jamaah sesegera mungkin. Penerapan penyesuaian terhadap Jamaah yang telah mendaftar harus mengikuti kesepakatan yang berlaku dan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pembayaran
4.1 Jadwal pembayaran
Jamaah wajib memenuhi jadwal pembayaran berikut, kecuali ditetapkan berbeda secara tertulis dalam rincian paket:
Tahap 1: Rp5.000.000 per orang, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum keberangkatan.
Tahap 2: Rp15.000.000 per orang, paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum keberangkatan.
Pelunasan: seluruh sisa pembayaran wajib dilunasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum keberangkatan.
4.2 Metode pembayaran
Pembayaran dilakukan melalui rekening resmi atas nama PT Jannah Firdaus Tour dan Travel berikut:
Pembayaran dalam Rupiah (IDR)
BCA: 7015777761 — a.n. PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL, cabang Mutiara Taman Palem.
Bank Mandiri: 1180011133351 — a.n. PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL, cabang KCP Jakarta Lapangan Ros.
Bank Mandiri: 6362000006 — a.n. PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL, cabang Bidakara.
Pembayaran dalam Dolar Amerika Serikat (USD)
Bank Syariah Indonesia (BSI): 7093398232 — a.n. PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL, cabang Tebet.
Bank Mandiri: 1180012662523 — a.n. PT JANNAH FIRDAUS TOUR DAN TRAVEL, cabang KCP JKT Mutiara.
Pembayaran tunai dapat dilakukan langsung di kantor Penyelenggara setelah memperoleh konfirmasi dari petugas.
Alamat pembayaran tunai yang tercantum dalam naskah sumber: Jl. KH Abdullah Syafei No. 21C Blok A, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12830.
Jamaah wajib memastikan nama pemilik rekening sebelum melakukan transfer dan menyimpan bukti pembayaran. Apabila terdapat perubahan rekening, verifikasi terlebih dahulu melalui saluran resmi Penyelenggara. Jangan melakukan pembayaran ke rekening pribadi atau rekening lain yang tidak dikonfirmasi secara resmi.
5. Perubahan dan Pembatalan oleh Jamaah
5.1 Perubahan nama, paket, atau tanggal
Permintaan perubahan harus disampaikan secara tertulis kepada Penyelenggara. Persetujuan perubahan bergantung pada ketersediaan layanan, ketentuan maskapai dan hotel, serta biaya yang telah timbul.
Ketentuan biaya perubahan berdasarkan naskah yang diberikan:
Lebih dari atau pada H-60: perubahan paket, tanggal, atau nama dapat dilakukan maksimal 1 (satu) kali tanpa biaya.
H-45: dikenakan biaya Rp3.000.000 per orang. Diskon yang sebelumnya diberikan tidak berlaku.
H-30: dikenakan biaya Rp5.000.000 per orang. Diskon yang sebelumnya diberikan tidak berlaku.
5.2 Perubahan jadwal keberangkatan
Permintaan perubahan jadwal akan dipertimbangkan berdasarkan ketersediaan kursi, hotel, visa, dan layanan lainnya.
Perubahan yang disetujui dapat dikenakan biaya administrasi, yang dalam naskah sumber dicontohkan sebesar USD100 per orang atau nilai Rupiah yang setara, sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika harga paket baru lebih tinggi, Jamaah wajib membayar selisihnya. Jika harga paket baru lebih rendah, selisih harga tidak dikembalikan kecuali disepakati lain secara tertulis.
Permintaan perubahan sebaiknya diajukan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sebelum keberangkatan awal. Permintaan setelah batas tersebut dapat tidak disetujui atau diperlakukan sebagai pembatalan sesuai ketentuan yang berlaku.
5.3 Pembatalan oleh Jamaah
Apabila Jamaah membatalkan keikutsertaan, biaya pembatalan berdasarkan naskah sumber adalah:
Waktu pembatalan sebelum keberangkatanBiaya pembatalanLebih dari 50 hariRp1.000.000 per orang49–31 hariRp5.000.000 per orang30 hari atau kurang100% dari harga paket
6. Perubahan atau Pembatalan oleh Penyelenggara
6.1 Perubahan program perjalanan
Dalam kondisi tertentu, Penyelenggara dapat melakukan penyesuaian jadwal, rute, maskapai, transportasi, atau akomodasi karena alasan operasional, perubahan kebijakan penyedia layanan, kondisi keamanan, cuaca ekstrem, atau keadaan lain di luar kendali wajar Penyelenggara.
Penyelenggara akan berupaya menyediakan pengganti yang setara dan menginformasikan perubahan kepada Jamaah sesegera mungkin. Apabila hotel yang direncanakan tidak tersedia, Penyelenggara dapat menggantinya dengan hotel lain yang setara, dengan mempertimbangkan ketersediaan dan kondisi aktual.
Jadwal penerbangan dapat berubah karena keputusan atau keadaan operasional maskapai. Penyelenggara akan berupaya membantu Jamaah memperoleh informasi dan mencari solusi yang tersedia, sesuai kewenangan serta kebijakan pihak terkait.
6.2 Pembatalan keberangkatan oleh Penyelenggara
Penyelenggara dapat membatalkan atau menunda keberangkatan apabila kuota minimum peserta tidak terpenuhi, terjadi keadaan kahar (force majeure), atau terdapat alasan operasional yang membuat keberangkatan tidak dapat dilaksanakan.
Jika pembatalan terjadi karena kuota minimum tidak terpenuhi, Jamaah akan diberi pilihan:
Pengembalian dana sebesar 100% dari pembayaran yang telah diterima; atau
Pemindahan ke jadwal keberangkatan lain yang tersedia, dengan penyesuaian harga apabila ada selisih dan setelah disepakati.
Jika pembatalan dilakukan karena alasan operasional internal Penyelenggara di luar keadaan kahar dan bukan akibat kesalahan Jamaah, seluruh pembayaran yang telah diterima akan dikembalikan sebesar 100% tanpa potongan.
Pembatalan akibat keadaan kahar mengikuti ketentuan pada Bagian 11.
7. Akomodasi dan Transportasi
7.1 Akomodasi hotel
Hotel disediakan sesuai kategori dan rincian paket yang dipilih, misalnya bintang 3, bintang 4, bintang 5, atau setara.
Nama hotel dalam materi promosi dapat bersifat tentatif dan dapat berubah berdasarkan ketersediaan atau kondisi operasional. Apabila perubahan diperlukan, Penyelenggara akan berupaya menyediakan hotel dengan standar setara dan memberi informasi kepada Jamaah.
Jenis kamar mengikuti rincian paket dan ketersediaan, yang dapat berupa Quad (empat orang), Triple (tiga orang), atau Double (dua orang).
Permintaan kamar khusus bergantung pada konfirmasi hotel dan dapat dikenakan biaya tambahan.
Permintaan early check-in atau late check-out bergantung pada kebijakan dan ketersediaan hotel serta dapat dikenakan biaya tambahan.
7.2 Penerbangan
Tiket yang termasuk dalam paket adalah kelas ekonomi, kecuali dinyatakan lain dalam rincian paket.
Permintaan peningkatan kelas penerbangan bergantung pada ketersediaan dan dikenakan biaya tambahan.
Tiket grup tunduk pada ketentuan maskapai mengenai perubahan, pembatalan, dan peningkatan kelas.
Setelah tiket diterbitkan, perubahan data atau jadwal tidak dapat dijamin dan harus mengikuti ketentuan maskapai serta biaya yang berlaku.
Jamaah yang tidak hadir sesuai jadwal keberangkatan (no-show) dapat kehilangan hak atas tiket dan pengembalian biaya tiket sesuai ketentuan maskapai.
8. Visa
8.1 Proses pengajuan
Penyelenggara membantu memfasilitasi pengajuan visa Umrah atau Haji Khusus berdasarkan dokumen yang diserahkan Jamaah. Jamaah bertanggung jawab atas kelengkapan, keaslian, keabsahan, dan ketepatan seluruh dokumen serta informasi yang diberikan.
8.2 Keputusan dan keterlambatan visa
Keputusan penerbitan atau penolakan visa merupakan kewenangan otoritas yang berwenang. Penyelenggara tidak dapat menjamin bahwa permohonan visa akan disetujui.
Jika visa ditolak bukan karena kesalahan atau kelalaian Penyelenggara, biaya pengurusan visa dan biaya pihak ketiga yang telah dibayarkan serta tidak dapat dikembalikan dapat diperhitungkan sebagai biaya Jamaah. Sisa dana, jika ada, dikembalikan setelah perhitungan biaya dilakukan secara transparan.
Jika proses visa terlambat karena otoritas terkait atau faktor di luar kendali wajar Penyelenggara, Penyelenggara akan menginformasikan situasi kepada Jamaah dan membahas pilihan yang tersedia, termasuk kemungkinan perubahan jadwal dan biaya yang mungkin timbul.
9. Asuransi Perjalanan
Apabila asuransi termasuk dalam paket atau dibeli oleh Jamaah, manfaat, batas pertanggungan, pengecualian, dan prosedur klaim mengikuti polis yang diterbitkan perusahaan asuransi. Penyelenggara dapat membantu memberikan informasi atau memfasilitasi komunikasi, tetapi keputusan klaim mengikuti ketentuan perusahaan asuransi.
Jamaah dianjurkan memeriksa cakupan asuransi dan mempertimbangkan perlindungan tambahan apabila diperlukan.
10. Bagasi dan Barang Pribadi
Bagasi terdaftar: batas berat dan jumlah bagasi mengikuti ketentuan maskapai dan tiket yang diterbitkan.
Bagasi kabin: ukuran, berat, dan jumlah barang yang diperbolehkan mengikuti peraturan maskapai.
Kelebihan bagasi: biaya akibat kelebihan berat, ukuran, atau jumlah bagasi menjadi tanggung jawab Jamaah sesuai ketentuan maskapai.
Barang pribadi: Jamaah bertanggung jawab menjaga uang, dokumen perjalanan, barang berharga, dan barang bawaan lainnya.
Jamaah dilarang membawa barang berbahaya atau barang yang dilarang oleh peraturan penerbangan maupun hukum Indonesia, negara transit, dan Kerajaan Arab Saudi.
Jika bagasi hilang, rusak, atau terlambat akibat penanganan maskapai, bandara, atau pihak ketiga, Jamaah perlu mengajukan laporan dan klaim kepada pihak yang bertanggung jawab sesuai prosedur yang berlaku. Penyelenggara dapat membantu memberikan arahan sejauh memungkinkan.
11. Keadaan Kahar (Force Majeure)
Keadaan kahar adalah peristiwa di luar kendali wajar para pihak yang secara langsung menghambat atau menyebabkan sebagian maupun seluruh perjalanan tidak dapat dilaksanakan. Keadaan tersebut dapat meliputi:
Bencana alam, termasuk banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi, badai, dan tsunami.
Wabah penyakit, epidemi, atau pandemi.
Perang, invasi, permusuhan, atau tindakan militer.
Pemberontakan, terorisme, revolusi, kerusuhan, huru-hara, kudeta, atau kekacauan politik.
Blokade, embargo, atau pemogokan berskala luas.
Kebijakan atau tindakan pemerintah, termasuk penutupan perbatasan, larangan perjalanan, atau penutupan bandara/pelabuhan.
Peristiwa lain yang secara resmi ditetapkan sebagai keadaan kahar oleh otoritas yang berwenang atau memenuhi kriteria keadaan kahar menurut hukum yang berlaku.
Jika keadaan kahar terjadi:
Sebelum keberangkatan: apabila perjalanan dibatalkan, pengembalian dana akan dihitung dengan mempertimbangkan pembayaran yang telah diterima dan biaya pihak ketiga yang benar-benar telah dikeluarkan serta tidak dapat dikembalikan. Perhitungan dan informasi biaya disampaikan kepada Jamaah secara transparan.
Saat perjalanan berlangsung: Penyelenggara dapat menyesuaikan rute, jadwal, transportasi, atau akomodasi untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan Jamaah. Penanganan biaya tambahan dan layanan yang tidak dapat digunakan akan dibahas berdasarkan kondisi yang terjadi, perjanjian, dan peraturan yang berlaku.
Para pihak akan berupaya mengurangi dampak keadaan kahar dan berkomunikasi mengenai pilihan yang tersedia.
12. Hak dan Tanggung Jawab Para Pihak
12.1 Tanggung jawab Penyelenggara
Penyelenggara berupaya:
Memberikan layanan sesuai paket dan kesepakatan yang telah dikonfirmasi.
Mengurus pemesanan tiket, akomodasi, transportasi darat, dan layanan lain yang termasuk dalam paket.
Membantu proses pengajuan visa dalam batas kewenangan dan tanggung jawab administratif Penyelenggara.
Menyediakan Muthawif dan Tour Leader sesuai program yang ditawarkan.
Memberikan informasi mengenai perubahan program yang diketahui Penyelenggara sesegera mungkin.
Menangani keluhan Jamaah dengan itikad baik sesuai prosedur yang berlaku.
12.2 Tanggung jawab Jamaah
Jamaah wajib:
Membaca, memahami, dan mematuhi Syarat dan Ketentuan serta rincian paket.
Memberikan data dan dokumen yang benar, lengkap, sah, dan masih berlaku.
Melakukan pembayaran sesuai jadwal yang telah disepakati.
Menyampaikan informasi kesehatan dan kebutuhan pendampingan yang relevan.
Mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, negara transit, serta Kerajaan Arab Saudi.
Menjaga nama baik diri sendiri, rombongan, Penyelenggara, dan Indonesia.
Menjaga barang bawaan, uang, dokumen perjalanan, dan barang berharga.
Mematuhi arahan Tour Leader, Muthawif, petugas, dan otoritas setempat demi keselamatan serta kelancaran perjalanan.
Hadir tepat waktu di bandara, hotel, titik kumpul, dan lokasi kegiatan sesuai jadwal.
Menanggung biaya pribadi atau biaya tambahan yang secara jelas menjadi tanggung jawab Jamaah berdasarkan paket dan ketentuan yang disepakati.
12.3 Batas tanggung jawab
Penanganan atas kejadian yang melibatkan maskapai, hotel, penyedia transportasi, perusahaan asuransi, otoritas, atau pihak ketiga mengikuti kewenangan dan ketentuan pihak terkait. Penyelenggara akan memberikan bantuan yang wajar sejauh berada dalam kendalinya.
Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghapus hak Jamaah atau membatasi tanggung jawab yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
13. Keluhan dan Penyelesaian Sengketa
Keluhan selama perjalanan sebaiknya segera disampaikan kepada Tour Leader, Muthawif, atau petugas Penyelenggara agar dapat ditindaklanjuti pada saat kejadian.
Jika keluhan belum terselesaikan, Jamaah dapat menyampaikannya secara tertulis kepada Penyelenggara paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal kepulangan ke Indonesia.
Para pihak akan mengupayakan penyelesaian perselisihan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan diselesaikan melalui mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penentuan forum atau domisili hukum mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
14. Kepatuhan terhadap Peraturan
Penyelenggara berkomitmen menjalankan kegiatan penyelenggaraan perjalanan ibadah Umrah dan Haji Khusus sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta ketentuan otoritas terkait di negara tujuan.
Nomor izin PPIU: 91203014304940004
Nomor izin PIHK: 91203014304940003
15. Perubahan Syarat dan Ketentuan
Penyelenggara dapat memperbarui Syarat dan Ketentuan untuk menyesuaikan perubahan peraturan, layanan, atau kebutuhan operasional. Versi yang berlaku dan dampaknya terhadap Jamaah yang telah mendaftar akan mengikuti ketentuan hukum serta kesepakatan yang berlaku. Perubahan material akan diinformasikan melalui saluran komunikasi yang wajar.
Jamaah disarankan membaca versi Syarat dan Ketentuan yang berlaku untuk paket yang dipilih sebelum menyelesaikan pendaftaran dan pembayaran.
16. Informasi dan Kontak Penyelenggara
Untuk pertanyaan atau informasi lebih lanjut, Jamaah dapat menghubungi:
Nama perusahaan: Jannah Firdaus Tour & Travel
Email: [email protected]
Alamat kantor pusat: Golf Lake Residence, Rukan Venice, Jl. Lingkar Luar Barat No. B 108, RT 009/RW 014, Cengkareng, Jakarta Barat, DKI Jakarta 11730
Website: https://jannahfirdausid.com
WhatsApp: 0821-1657-517