عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: «بعث رسولُ الله صلى الله عليه وسلم سَرِيَّةً إلَى نَجْدٍ فخرجَت فِيهَا، فَأَصَبْنَا إبِلاً وَغَنَماً، فبلغتْ سُهْمَانُنَا اثْنَيْ عَشَرَ بَعِيراً، وَنَفَّلَنَا رَسُولُ الله صلى الله عليه وسلم بَعِيراً بَعِيراً».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengirimkan ekspedisi perang ke negeri Najed. Maka aku pun keluar untuk bergabung dengannya. Kami berhasil mendapatkan ganimah unta dan kambing. Bagian ganimah kami (masing-masing) mencapai dua belas unta dan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- masih menambah lagi masing-masing satu ekor unta."
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تُقْطَعُ اليَدُ فِي رُبُعِ دِينَارٍ فَصَاعِدًا».
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tangan (pencuri) dipotong ketika (mencuri) seperempat dirham atau lebih."
1- Mencuri termasuk dosa besar.
2- Allah -Subḥānahu wa Ta'ālā- telah menentukan hukuman pencuri, yaitu tangannya dipotong. Hal itu sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan mereka." (QS. Al-Mā`idah: 38) Sedangkan Sunnah menjelaskan syarat-syarat pemotongan tersebut.
3- Yang dimaksud dengan tangan dalam hadis ini ialah memotong telapak tangan pada persendian antara telapak tangan dengan lengan.
4- Di antara hikmah memotong tangan orang yang mencuri ialah melindungi harta manusia dan mencegah orang lain dari perbuatan tersebut.
5- Dinar ialah miṡqāl (satuan berat) dari emas, yaitu sekarang setara 4,25 gr jenis emas 24 karat. Sehingga seperempat dinar setara 1 gr lebih sedikit.
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ المؤْمنينَ رَضيَ اللهُ عنها قَالَت: دَخَلَتْ هِنْدٌ بِنْتُ عُتْبَةَ امْرَأَةُ أَبِي سُفْيَانَ عَلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ، لَا يُعْطِينِي مِنَ النَّفَقَةِ مَا يَكْفِينِي وَيَكْفِي بَنِيَّ إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْ مَالِهِ بِغَيْرِ عِلْمِهِ، فَهَلْ عَلَيَّ فِي ذَلِكَ مِنْ جُنَاحٍ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوفِ مَا يَكْفِيكِ وَيَكْفِي بَنِيكِ».
Ummul Mukminin Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Hindun binti 'Utbah -istri Abu Sufyan- menemui Rasulullah ﷺ lalu berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya Abu Sufyan itu seorang yang kikir. Ia tidak memberiku nafkah yang dapat mencukupi kebutuhanku dan kebutuhan anak-anakku, kecuali apa yang aku ambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah aku berdosa terkait apa yang kulakukan?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Ambillah sebagian hartanya yang biasanya mencukupi kebutuhanmu dan kebutuhan anak-anakmu!"
1- Kewajiban menafkahi istri dan anak-anak.
2- Ibnu Ḥajar berkata, "Yang dimaksud dalam sabda beliau: 'ambillah dari sebagian hartanya yang mencukupimu menurut biasanya', yaitu beliau mengembalikan pada standar 'urf (kebiasaan) pada sesuatu yang tidak memiliki batasan dalam syariat."
3- Ibnu Ḥajar berkata, "Hadis ini menjadi dalil bolehnya menyebut seseorang pada sesuatu yang tidak disukai jika dalam rangka meminta fatwa, mengadu, dan semisalnya, dan ini adalah salah satu momen pembolehan gibah."
4- Al-Qurṭubiy berkata, "Hindun tidak bermaksud menyifati Abu Sufyān sebagai orang yang pelit di semua keadaan. Dia hanya menyebutkan keadaannya bersamanya, bahwa Abu Sufyān pelit kepadanya dan kepada anak-anaknya. Ini tidak melazimkan pelit secara keseluruhan. Banyak pemimpin berbuat seperti itu kepada keluarganya dan mendahulukan orang lain untuk melunakkan mereka."
عن جابر بن عبد الله رضي الله عنهما قال: دَبَّرَ رَجُلٌ مِنْ الأَنْصَارِ غُلاماً لَهُ-، وَفِي لَفْظٍ: بَلَغَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم : أَنَّ رَجُلاً مِنْ أَصْحَابِهِ أَعْتَقَ غُلاماً لَهُ عنْ دُبُرٍ- لَمْ يَكُنْ لَهُ مَالٌ غَيْرُهُ فَبَاعَهُ رَسُولُ الله بِثَمَانِمِائَةِ دِرْهَمٍ، ثُمَّ أَرْسَلَ ثَمَنَهُ إلَيْهِ.
Dari Jabir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā- ia berkata, "Seorang laki-laki dari kalangan Ansar hendak memerdekakan budaknya sepeninggal dirinya." -dalam lafal lain disebutkan, "Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendapatkan berita bahwa seorang sahabatnya akan memerdekakan hamba sahayanya sepeninggal dirinya- padahal dia tidak memiliki harta selain budak itu. Lantas Rasulullah menjualnya dengan harga delapan ratus dirham lalu mengirimkan hasil penjualannya kepada sahabat tersebut.
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «رِبَاطُ يَوْمٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا، وَمَوْضِعُ سَوْطِ أَحَدِكُمْ مِنَ الجَنَّةِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا، وَالرَّوْحَةُ يَرُوحُهَا العَبْدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَوِ الغَدْوَةُ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا عَلَيْهَا».
Sahl bin Sa'ad as-Sā'idiy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Menjaga perbatasan sehari di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya. Tempat dalam surga seukuran tempat cemeti salah seorang kalian lebih baik daripada dunia dan seisinya. Keluar di sore hari atau di pagi hari untuk berperang di jalan Allah lebih baik daripada dunia dan seisinya."
1- Keutamaan berjaga di jalan Allah karena di dalamnya terkandung pertaruhan nyawa, juga untuk meninggikan kalimat Allah dan membela agama-Nya. Oleh karena itu, pahala satu hari untuk itu lebih baik dari dunia dan seluruh isinya.
2- Hinanya dunia dibandingkan dengan akhirat karena tempat seukuran cambuk di surga lebih baik dari dunia dan seluruh isinya.
3- Keutamaan jihad di jalan Allah dan kebesaran pahalanya karena pahala satu kali perjalanan jihad ketika sore ataupun pagi lebih baik dari dunia dan seluruh isinya.
4- Sabda beliau "di jalan Allah" menunjukkan pentingnya ikhlas, bahwa pahala tergantung keikhlasan.
عن أبي هُرَيْرة وزَيْدُ بْنُ خَالِدٍ الْجُهَنِيِّ رضي الله عنهما أنه سُئِلَ النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الأَمَةِ إذَا زَنَتْ وَلَمْ تُحْصَنْ؟ قَالَ: «إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ إنْ زَنَتْ فَاجْلِدُوهَا، ثُمَّ بِيعُوهَا وَلَوْ بِضَفِيرٍ».
قالَ ابنُ شِهابٍ: «ولا أَدري، أَبَعْدَ الثَّالِثَةِ أَوِ الرَّابِعةِ».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- dan Zaid bin Khālid al-Juhani -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasannya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ditanya mengenai budak wanita bila berzina sedangkan dia belum menikah?" Beliau menjawab, "Jika dia berzina maka cambuklah! Lalu jika dia berzina lagi maka cambuklah! Kemudian apabila berzina lagi maka cambuklah! Setelah itu juallah meskipun dengan (harga) seutas tali!" Ibnu Syihāb berkata, "Aku tidak tahu, apakah setelah tiga atau empat kali."
عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه قَالَ: سُئِلَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الرَّجُلِ يُقَاتِلُ شَجَاعَةً، وَيُقَاتِلُ حَمِيَّةً، وَيُقَاتِلُ رِيَاءً، أَيُّ ذَلِكَ فِي سَبِيلِ اللهِ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ قَاتَلَ لِتَكُونَ كَلِمَةُ اللهِ هِيَ الْعُلْيَا، فَهُوَ فِي سَبِيلِ اللهِ».
Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ pernah ditanya tentang seseorang yang berperang untuk menunjukkan ketangkasan, berperang untuk menunjukkan sikap fanatisme, dan berperang untuk diberi pujian; manakah di antara itu yang berperang di jalan Allah?" Rasulullah ﷺ menjawab, "Orang yang berperang agar kalimat Allah menjadi yang tertinggi, dialah yang berperang di jalan Allah."
1- Fondasi baik dan rusaknya amal ialah niat dan mengikhlaskan amal kepada Allah.
2- Jika niat utama jihad ialah meninggikan kalimat Allah, lalu bergabung bersamanya niat lain yang sesuai syariat, seperti untuk mendapatkan rampasan perang, maka hal tersebut tidak merusak niat utamanya.
3- Menghalau musuh dari negeri dan tempat-tempat suci umat Islam termasuk perang di jalan Allah.
4- Keutamaan yang disebutkan untuk para mujahid berlaku khusus bagi orang yang berperang dengan tujuan agar kalimat Allah Ta'ala menjadi yang tertinggi.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه أَنَّ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ عَوْفٍ، وَالزُّبَيْرَ بْنَ الْعَوَّامِ رضي الله عنهم ، شَكَوَا الْقَمْلَ إلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم فِي غَزَاةٍ لَهُمَا فَرَخَّصَ لَهُمَا فِي قَمِيصِ الْحَرِيرِ وَرَأَيْته عَلَيْهِمَا.
Dari Anas bin Malik -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Abdurrahman bin 'Auf dan Az-Zubair bin Al-'Awwām - raḍiyallāhu 'anhum- pernah mengeluhkan adanya kutu kepada Rasulullah -șallāhu 'alaihi wa sallam- dalam peperangan yang diikuti keduanya, lalu beliau memberikan keringanan kepada keduanya untuk mengenakan pakaian sutera dan aku melihat keduanya mengenakannya."
عَنْ أَنَسٍ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقْرَنَيْنِ، ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ، وَسَمَّى وَكَبَّرَ، وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا.
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Nabi ﷺ pernah berkurban dengan dua ekor domba putih bercampur hitam dan bertanduk. Beliau menyembelihnya sendiri dengan mengucapkan basmalah dan bertakbir serta meletakkan kaki di atas sisi lehernya."
1- Pensyariatan kurban serta ijmaknya umat Islam atas hal itu.
2- Hewan kurban yang paling utama ialah seperti tipe hewan yang dikurbankan oleh Nabi ﷺ karena penampilannya bagus serta lemak dan dagingnya paling baik.
3- An-Nawawiy berkata, "Di dalamnya terkandung anjuran agar seseorang menyembelih sendiri hewan kurbannya dan tidak diwakilkan kecuali jika ada uzur. Jika ada uzur, dianjurkan untuk menyaksikan penyembelihannya. Jika penyembelihannya diwakilkan kepada seorang muslim, hukumnya boleh tanpa ada perbedaan pendapat."
4- Ibnu Ḥajar berkata, "Di dalamnya terkandung anjuran bertakbir di samping membaca bismillāh saat penyembelihan. Juga anjuran meletakkan kaki di atas sisi sebelah kanan leher hewan kurban. Ulama sepakat agar hewan kurban dibaringkan di atas sisi kiri, lalu meletakkan kaki di atas sisi kanan agar penyembelih lebih mudah mengambil pisau dengan tangan kanan dan memegang kepalanya dengan tangan kiri."
5- Anjuran berkurban dengan hewan yang bertanduk, tetapi juga boleh dengan yang lain.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما قال: «عُرِضْتُ عَلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم يوم أُحُدٍ، وَأَنَا ابْنُ أَرْبَعَ عَشْرَةَ؛ فَلَمْ يُجِزْنِي، وعرضت عليه يوم الخندق، وأنا ابنُ خَمْسَ عَشْرَةَ فَأَجَازَنِي».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Aku menawarkan diri kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- (untuk ikut) dalam perang Badar, saat itu usiaku empat belas tahun, akan tetapi beliau tidak membolehkanku."