عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي جَمَاعَةٍ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَصَلَاتِهِ فِي سُوقِهِ بِضْعًا وَعِشْرِينَ دَرَجَةً، وَذَلِكَ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ أَتَى الْمَسْجِدَ لَا يَنْهَزُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ، لَا يُرِيدُ إِلَّا الصَّلَاةَ، فَلَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ، وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ، حَتَّى يَدْخُلَ الْمَسْجِدَ، فَإِذَا دَخَلَ الْمَسْجِدَ كَانَ فِي الصَّلَاةِ مَا كَانَتِ الصَّلَاةُ هِيَ تَحْبِسُهُ، وَالْمَلَائِكَةُ يُصَلُّونَ عَلَى أَحَدِكُمْ مَا دَامَ فِي مَجْلِسِهِ الَّذِي صَلَّى فِيهِ، يَقُولُونَ: اللهُمَّ ارْحَمْهُ، اللهُمَّ اغْفِرْ لَهُ، اللهُمَّ تُبْ عَلَيْهِ، مَا لَمْ يُؤْذِ فِيهِ، مَا لَمْ يُحْدِثْ فِيهِ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, “Salat seorang laki-laki secara berjemaah lebih banyak pahalanya daripada salat sendirian di pasar atau di rumahnya, dengan selisih dua puluh sekian derajat. Hal ini, ketika seseorang berwudu secara sempurna kemudian pergi ke masjid tidak lain karena dorongan salat; tidak ada niat lain kecuali salat. Tidaklah ia melangkah satu langkah kecuali dengan langkah itu diangkat untuknya satu derajat dan dihapuskan satu dosa, sampai ia masuk masjid. Apabila ia telah masuk ke dalam masjid, ia dianggap mengerjakan salat selama ia menunggu salat dilaksanakan. Para malaikat mendoakan salah seorang kalian selama diam di tempat salatnya, mereka berdoa, 'Ya Allah! Rahmatilah dia. Ya Allah! Ampunilah dosa-dosanya. Ya Allah! Terimalah tobatnya', selama ia tidak mengganggu orang lain dan tidak berhadas di masjid.”
1. Salat sendiri di rumah atau pasar hukumnya sah, tetapi ia berdosa karena meninggalkan salat berjemaah tanpa uzur.
2- Salat berjemaah di masjid lebih utama daripada salat seseorang sendirian, setara dua puluh lima, dua puluh enam, atau dua puluh tujuh derajat.
3- Di antara kesibukan malaikat ialah mendoakan orang-orang beriman.
4- Keutamaan berangkat ke masjid dalam keadaan telah berwudu.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ، كُلَّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ الِاثْنَيْنِ صَدَقَةٌ، وَيُعِينُ الرَّجُلَ عَلَى دَابَّتِهِ فَيَحْمِلُ عَلَيْهَا أَوْ يَرْفَعُ عَلَيْهَا مَتَاعَهُ صَدَقَةٌ، وَالكَلِمَةُ الطَّيِّبَةُ صَدَقَةٌ، وَكُلُّ خُطْوَةٍ يَخْطُوهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ، وَيُمِيطُ الأَذَى عَنِ الطَّرِيقِ صَدَقَةٌ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Setiap persendian manusia wajib mengeluarkan satu sedekah setiap hari ketika matahari terbit. Mendamaikan dua orang yang sedang berselisih secara adil adalah sedekah, menolong seseorang pada kendaraannya dengan menaikkannya ke kendaraan atau membantu mengangkat barangnya ke atas kendaraannya itu adalah sedekah, perkataan yang baik adalah sedekah, setiap langkah berjalan untuk melaksanakan salat adalah sedekah, dan menyingkirkan gangguan dari jalan adalah sedekah."
1- Susunan tulang manusia dan kenormalannya termasuk nikmat paling besar yang Allah berikan kepadanya sehingga setiap tulang butuh dibayarkan sedekah secara khusus agar rasa syukur terhadap nikmat tersebut sempurna.
2- Anjuran memperbarui syukur setiap hari agar nikmat-nikmat tersebut berlanjut.
3- Anjuran menjaga salat sunah dan sedekah setiap hari.
4- Keutamaan mendamaikan antara manusia.
5- Motivasi agar seseorang menolong saudaranya karena bantuannya kepadanya adalah sedekah.
6- Motivasi agar menghadiri salat berjemaah, berjalan kaki untuk menghadirinya, dan memakmurkan masjid dengan hal itu.
7- Kewajiban menjaga jalan kaum muslimin dengan menjauhkan semua yang dapat menyakiti atau mencelakakan mereka.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: أَخَذَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَنْكِبِي، فَقَالَ: «كُنْ فِي الدُّنْيَا كَأَنَّكَ غَرِيبٌ أَوْ عَابِرُ سَبِيلٍ»، وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ، يَقُولُ: إِذَا أَمْسَيْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ الصَّبَاحَ، وَإِذَا أَصْبَحْتَ فَلاَ تَنْتَظِرِ المَسَاءَ، وَخُذْ مِنْ صِحَّتِكَ لِمَرَضِكَ، وَمِنْ حَيَاتِكَ لِمَوْتِكَ.
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ memegang pundakku seraya bersabda, "Hiduplah di dunia ini seperti orang asing atau yang hanya lewat." Ibnu Umar berkata, "Ketika berada di sore hari, jangan tunggu waktu pagi. Ketika berada di pagi hari, jangan tunggu waktu sore. Manfaatkan masa sehatmu untuk masa sakitmu dan manfaatkan masa hidupmu untuk masa meninggalmu."
1- Seorang guru meletakkan tangan di pundak murid saat mengajarnya untuk membangun kedekatan dan membangkitkan perhatiannya.
2- Memulai nasihat dan bimbingan bagi orang yang tidak memintanya.
3- Indahnya pengajaran Nabi ﷺ dengan membuat permisalan yang mengena, yaitu sabda beliau: "Hiduplah di dunia seperti orang asing atau yang sekadar lewat."
4- Perbedaan manusia dalam perjalanan mereka ke akhirat. Orang yang hanya lewat adalah tingkatan zuhud yang lebih tinggi dari tingkatan orang asing.
5- Menjelaskan pendek angan-angan, dan persiapan untuk kematian.
6- Hadis ini tidak menunjukkan upaya meninggalkan rezeki dan mengharamkan kenikmatan dunia, tetapi menunjukkan anjuran bersikap zuhud terhadap dunia dan menguranginya.
7- Bersegera melakukan amal saleh sebelum hilangnya kemampuan dan terhalangi oleh sakit atau kematian.
8- Keutamaan Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-; yaitu ia terpengaruh dengan nasihat dari Rasulullah ﷺ ini.
9- Negeri orang beriman itu ialah surga sehingga ia asing di dunia dan musafir menuju negeri akhirat; hatinya tidak terikat dengan sesuatu pun di negeri keterasingan, tetapi hatinya terpaut dengan negeri tempat kembalinya. Masa tinggalnya di dunia adalah untuk menunaikan kebutuhannya dan persiapannya agar pulang ke negerinya.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا تَحَاسَدُوا، وَلَا تَنَاجَشُوا، وَلَا تَبَاغَضُوا، وَلَا تَدَابَرُوا، وَلَا يَبِعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَيْعِ بَعْضٍ، وَكُونُوا عِبَادَ اللهِ إِخْوَانًا الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، لَا يَظْلِمُهُ وَلَا يَخْذُلُهُ، وَلَا يَحْقِرُهُ التَّقْوَى هَاهُنَا» وَيُشِيرُ إِلَى صَدْرِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ «بِحَسْبِ امْرِئٍ مِنَ الشَّرِّ أَنْ يَحْقِرَ أَخَاهُ الْمُسْلِمَ، كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ، دَمُهُ، وَمَالُهُ، وَعِرْضُهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Janganlah kalian saling mendengki, melakukan najasy, saling membenci, saling membelakangi, dan janganlah sebagian kalian melakukan jual beli di atas jual beli orang lain. Tetapi, jadilah hamba-hamba Allah yang bersaudara! Seorang muslim adalah saudara bagi muslim lainnya. Dia tidak boleh menzalimi, menghina, dan merendahkannya. Takwa itu di sini -beliau menunjuk dadanya tiga kali-. Cukuplah seseorang itu berbuat buruk kala menghina saudaranya yang muslim. Setiap muslim terhadap muslim lain haram darah, harta, dan kehormatannya."
1- Ajakan pada semua kewajiban persaudaraan iman dan larangan dari semua kebalikannya, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
2- Pondasi takwa adalah makrifatullah, rasa takut, dan perasaan selalu diawasi oleh Allah yang ada dalam hati, dan takwa ini akan melahirkan amal saleh.
3- Penyimpangan pada amalan lahir menunjukkan kelemahan takwa dalam hati.
4- Larangan menyakiti muslim dalam bentuk apa pun, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
5- Tidak termasuk sifat hasad manakala seorang muslim berharap menjadi seperti orang lain tanpa berharap hilangnya kenikmatan tersebut darinya. Ini disebut gibtah; hukumnya boleh untuk membantu berlomba melakukan kebaikan.
6- Tabiat manusia tidak suka dikalahkan oleh siapa pun dalam suatu kebaikan. Apabila ia ingin kebaikan tersebut hilang dari orang lain, itulah hasad yang tercela. Tetapi jika ia ingin berlomba, maka itu adalah gibtah yang dibolehkan.
7- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila ia menerangkan kepada pembeli bahwa ia telah tertipu besar dalam pembeliannya. Ini termasuk kewajiban nasihat, dengan syarat niatnya adalah menasihati saudaranya yang melakukan pembelian, bukan untuk merugikan penjual, karena perbuatan tergantung niatnya.
8- Bukan termasuk praktik jual beli di atas jual beli saudara muslim apabila kedua penjual dan pembeli belum sepakat serta harga belum diputuskan.
9- Membenci karena Allah bukan termasuk bentuk saling benci yang dilarang dalam hadis, bahkan hal itu hukumnya wajib dan merupakan tali iman yang paling kuat.
عن أبي هريرة رضي الله عنه: أَنَّ رَجُلًا قَالَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَوْصِنِي، قَالَ: «لَا تَغْضَبْ» فَرَدَّدَ مِرَارًا قَالَ: «لَا تَغْضَبْ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi ﷺ, "Berilah aku wasiat." Beliau bersabda, "Janganlah engkau marah!" Orang itu mengulangi permintaannya berkali-kali, tetapi beliau tetap bersabda, "Janganlah engkau marah!"
1- Peringatan terhadap marah dan sebab-sebabnya; karena marah mengumpulkan semua keburukan, sedangkan menjaga diri dari marah mengumpulkan semua kebaikan.
2- Marah karena Allah seperti marah ketika larangan Allah dilanggar termasuk marah yang terpuji.
3- Mengulang-ulang perkataan ketika dibutuhkan supaya orang yang mendengar paham dan mengetahui urgensinya.
4- Keutamaan meminta wasiat pada orang berilmu.
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: «لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ، مَنْ ضَارَّ ضَرَّهُ اللَّهُ، وَمَنْ شَاقَّ شَقَّ اللَّهُ عَلَيْهِ».
Abu Sa‘īd Al-Khudriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, "Dilarang membahayakan diri sendiri dan membahayakan orang lain. Siapa yang membahayakan orang lain, niscaya Allah timpakan bahaya kepadanya. Siapa yang mempersulit orang lain, niscaya Allah mempersulitnya."
1- Larangan membalas dengan kadar yang lebih dari semisalnya.
2- Allah tidak memerintahkan hamba-Nya kepada hal yang akan mendatangkan keburukan pada mereka.
3- Haram menimpakan keburukan kepada diri sendiri dan orang lain, baik dengan ucapan, perbuatan atau pembiaran.
4- Balasan setimpal dengan perbuatan. Siapa yang membahayakan orang lain akan ditimpakan bahaya oleh Allah dan siapa yang mempersulit orang lain akan dipersulit oleh Allah.
5- Salah satu kaidah syariat adalah keburukan mesti dihilangkan. Syariat tidak membiarkan keburukan dan mengingkari perbuatan yang membahayakan orang lain.
عَنِ ابنِ مَسعُودٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ».
Ibnu Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim kecuali dengan salah satu dari tiga hal: orang yang telah menikah namun berzina, membunuh orang, dan keluar dari agama lagi memisahkan diri dari jamaah."
1- Pengharaman ketiga jenis perbuatan tersebut. Siapa pun yang melakukan salah satunya berhak mendapat hukuman mati; baik sebagai hukuman kekafiran, yaitu pada orang yang murtad dari agama Islam, maupun sebagai hukuman had, yaitu pada pelaku zina yang sudah menikah dan pelaku pembunuhan sengaja.
2- Kewajiban menjaga kehormatan dan kesuciannya.
3- Kewajiban menghormati sesama muslim, karena jiwanya dilindungi oleh agama.
4- Dorongan untuk tetap bersatu bersama kaum muslimin dan tidak berpisah dari mereka.
5- Bagusnya metode pengajaran Nabi ﷺ, di mana beliau terkadang membuat suatu klasifikasi, karena dengan demikian masalah-masalah akan terjangkau dan ringkas, serta mudah untuk dihafal.
6- Allah mensyariatkan hukum had untuk membuat jera para pelaku kejahatan dan melindungi masyarakat serta melindungi mereka dari kejahatan.
7- Menerapkan hukuman had ini merupakan hak khusus (prerogatif) pemerintah.
8- Sebab-sebab hukuman mati lebih dari tiga, tetapi semuanya tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Ibnul 'Arabi Al-Mālikiy berkata, "Hukuman mati tidak keluar dari tiga kriteria tersebut. Sebagai contoh, orang yang melakukan sihir atau menghina Nabi, hukumnya kafir, sehingga ia termasuk kategori orang yang meninggalkan agamanya."
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ بُسْرٍ رضي الله عنه أَنَّ رَجُلاً قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ شَرَائِعَ الإِسْلاَمِ قَدْ كَثُرَتْ عَلَيَّ، فَأَخْبِرْنِي بِشَيْءٍ أَتَشَبَّثُ بِهِ، قَالَ: «لاَ يَزَالُ لِسَانُكَ رَطْبًا مِنْ ذِكْرِ اللَّهِ».
Abdullah bin Busr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa seorang laki-laki pernah berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya syariat Islam telah banyak sampai padaku, maka kabarkanlah kepadaku sesuatu yang bisa aku jadikan sebagai pegangan?" Beliau bersabda, "Senantiasa lisanmu basah dengan zikir kepada Allah."
1- Keutamaan terus-menerus berzikir kepada Allah Ta'ala.
2- Di antara karunia besar Allah ialah dimudahkan sebab-sebab pahala.
3- Perbedaan bagian setiap hamba dalam mendapatkan pintu-pintu kebaikan dan kebajikan.
4- Banyak berzikir kepada Allah dengan lisan dalam bentuk tasbih, tahmid, tahlil, takbir, dan lain sebagainya yang diikuti dengan kehadiran hati dapat menggantikan banyak amalan sunah.
5- Perhatian Nabi ﷺ kepada para penanya dengan menjawab setiap orang dengan jawaban yang sesuai dengan kondisinya.
عَنْ أَنَسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قالَ: «لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ، حَتَّى يُحِبَّ لِأَخِيهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ».
Anas -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sempurna iman salah seorang di antara kalian sampai ia mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai untuk dirinya sendiri."
1- Kewajiban seseorang mencintai bagi saudaranya apa yang ia cintai bagi dirinya karena penafian adanya iman dari orang yang tidak menginginkan bagi saudaranya apa ia inginkan bagi dirinya menunjukkan bahwa hal tersebut hukumnya wajib.
2- Persaudaraan dalam agama Allah di atas persaudaraan nasab sehingga haknya lebih wajib.
3- Pengharaman semua bentuk perkataan dan perbuatan yang bertolak belakang dengan kecintaan ini, seperti perbuatan menipu, menggunjing, dengki, dan perbuatan zalim terhadap jiwa seorang muslim, hartanya, ataupun kehormatannya.
4- Menggunakan kata-kata yang memotivasi untuk melakukan amal saleh, berdasarkan perkataan beliau: "bagi saudaranya".
5- Al-Kirmāniy -raḥimahullāh- berkata, "Termasuk keimanan juga yaitu membenci bagi saudaranya keburukan yang ia tidak sukai bagi dirinya. Beliau tidak menyebutkannya karena mencintai sesuatu berkonsekuensi membenci kebalikannya. Beliau sengaja tidak menyebutnya secara langsung karena mencukupkan ucapan dengan hal itu."
عن معن بن يزيد بن الأخنس رضي الله عنهم قال: كان أبي يزيدُ أَخْرجَ دَنَانِيرَ يتصدقُ بها، فوضعها عند رجلٍ في المسجدِ، فجِئْتُ فأخذتُها فأَتَيْتُهُ بها، فقال: واللهِ، ما إيَّاكَ أردتُ، فخَاصَمْتُهُ إلى رسولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم فقال: «لكَ ما نويتَ يا يزيدُ، ولك ما أخذتَ يا معنُ».
Dari Ma'in bin Yazid bin Al-Akhnas -raḍiyallāhu 'anhum-, ia berkata, "Ayahku, Yazid mengeluarkan beberapa dinar untuk disedekahkan. Lantas ia meletakkan dinar-dinar itu di sisi seseorang di masjid. Aku pun datang lalu mengambil dinar-dinar itu dan membawanya kepada ayahku. Ia berkata, "Demi Allah, bukan engkau yang kukehendaki (untuk sedekah itu)." Aku pun mengadukan hal itu kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bersabda,"Bagimu apa yang telah engkau niatkan wahai Yazid, sedangkan bagimu apa yang telah engkau ambil, wahai Ma'in."