عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: إنه سمع نبي الله صلى الله عليه وسلم يقول: «لَو أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ، لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا».
Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Nabi ﷺ bersabda, "Seandainya kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang benar, niscaya Allah akan memberi rezeki kepada kalian sebagaimana Dia memberi rezeki kepada burung; yaitu ia pergi di pagi hari dalam keadaan perut kempes dan pulang sore hari dalam keadaan buncit (kenyang)."
1- Keutamaan tawakal. Tawakal termasuk sebab paling besar untuk mendapatkan rezeki.
2- Tawakal tidak menafikan usaha untuk melakukan sebab; karena Nabi ﷺ telah mengabarkan bahwa tawakal yang sebenarnya tidak bertentangan dengan aktifitas keluar pagi dan sore untuk mencari rezeki.
3- Perhatian syariat kepada amalan hati; karena tawakal adalah amalan hati.
4- Bergantung kepada sebab saja adalah bentuk ketimpangan dalam agama, sedangkan meninggalkan sebab adalah bentuk ketimpangan dalam akal.
عَن ابنِ عباسٍ رضي الله عنهما أنَّ رسولَ اللهِ صلي الله عليه وسلم قال: «لَو يُعطَى النّاسُ بدَعواهُم لادَّعَى رِجالٌ أموالَ قَومٍ ودِماءَهُم، ولَكِنَّ البَيِّنَةَ على المُدَّعِى، واليَمينَ على مَن أنكَرَ».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan, bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Jika semua orang dipenuhi tuntutannya, niscaya akan ada orang-orang yang menuntut harta dan darah suatu kaum. Akan tetapi, bukti harus diajukan oleh yang menuntut dan sumpah diucapkan oleh yang mengingkari."
Ibnu Daqīq Al-'Īd berkata, "Hadis ini adalah salah satu pondasi besar hukum syariat dan merupakan solusi ketika terjadi silang pendapat dan perseteruan."
1- Syariat datang untuk melindungi harta dan darah manusia agar tidak dipermainkan.
2- Seorang hakim tidak boleh memutuskan dengan dasar pengetahuan (pribadi)nya, tetapi ia harus kembalikan pada bukti-bukti.
3- Semua orang yang melakukan klaim tanpa bukti maka klaimnya itu ditolak, baik dalam perkara hak dan muamalah ataupun dalam perkara-perkara keimanan dan ilmu.
عَنْ المِقْدَامِ بْنِ مَعْدِي كَرِبَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «مَا مَلأَ آدَمِيٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ، بِحَسْبِ ابْنِ آدَمَ أَكَلاَتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ، فَإِنْ كَانَ لَا مَحَالَةَ، فَثُلُثٌ لِطَعَامِهِ، وَثُلُثٌ لِشَرَابِهِ، وَثُلُثٌ لِنَفَسِهِ».
Al-Miqdām bin Ma'dī Karib -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan: Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Tidaklah manusia memenuhi wadah yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam itu beberapa suap yang dapat menegakkan tulang punggungnya. Jika memang harus melebihi itu, maka sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya."
1- Tidak berlebihan dalam makanan dan minuman. Hal ini merupakan prinsip utama dalam ilmu medis, karena kondisi kekenyangan bisa menimbulkan banyak penyakit dan gangguan kesehatan.
2- Tujuan makan adalah menjaga kesehatan serta kekuatan untuk kelangsungan hidup.
3- Perut yang penuh dengan makanan mempunyai dampak buruk bagi tubuh dan agamanya. Umar -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Jauhilah kondisi kekenyangan karena bisa merusak tubuh dan mengakibatkan malas salat."
4- Ditinjau dari sisi hukum, makan terbagi menjadi beberapa jenis:
a) Wajib, yaitu jika fungsinya menjaga kelangsungan hidup dan menghindari bahaya.
b) Mubah, yaitu jika lebih dari kadar yang wajib dan tidak dikhawatirkan timbul bahaya.
c) Makruh, yaitu jika dikhawatirkan timbul bahaya karenanya.
d) Haram, yaitu jika diketahui akan menimbulkan bahaya.
e) Sunah, yaitu jika bertujuan untuk bisa beribadah kepada Allah dan mengerjakan ketaatan kepada-Nya.
Semua ini telah disebutkan secara ringkas pada hadis ini dalam tiga tingkatan.
- Pertama: memenuhi perut
- Kedua: makanan dan suapan yang sekadar menopang tubuh
- Ketiga, sabda beliau, "sepertiga untuk makanannya, sepertiga untuk minumannya, dan sepertiga untuk nafasnya." Ini semua pun jenis makanannya harus halal.
5- Hadis ini termasuk salah satu kaidah dalam ilmu medis, karena inti ilmu medis itu terdapat dalam tiga prinsip: menjaga kekuatan, diet, dan membuang. Hadis tersebut mencakup dua prinsip pertama. Hal serupa disebutkan dalam firman Allah Ta'ala, "Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sesungguhnya, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al-A'rāf: 31).
6- Kesempurnaan syariat ini yang mencakup berbagai perkara untuk kemaslahatan manusia dalam urusan agama dan dunianya.
7- Ada di antara ilmu syariat yang merupakan asas ilmu medis dan beberapa jenis di antaranya, seperti: madu dan jintan hitam.
8- Hukum-hukum syariat mengandung hikmah, dan ia dibangun di atas prinsip mencegah kerusakan dan mendatangkan kemaslahatan.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «ما نهيتكم عنه فاجتنبوه، وما أمرتكم به فأْتُوا منه ما استطعتم، فإنما أَهلَكَ الذين من قبلكم كثرةُ مسائلهم واختلافهم على أنبيائهم».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Apa yang telah aku larang untuk kalian, maka jauhilah, dan apa yang telah aku perintahkan kepada kalian, maka lakukanlah semampu kalian! Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa disebabkan oleh banyaknya pertanyaan dan perselisihan mereka terhadap nabi-nabi mereka."
Perintah untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan.
Tidak ada keringanan untuk melanggar sebagian dari larangan, sedangkan perintah terikat dengan kemampuan. Karena tindakan meninggalkan adalah sesuatu yang ada dalam kemampuan, sementara tindakan melaksanakan perintah membutuhkan kemampuan untuk mewujudkannya.
Larangan banyak bertanya. Para ulama telah membagi pertanyaan menjadi dua bagian. Pertama: bertanya sebagai bentuk belajar tentang sesuatu yang dibutuhkan dalam urusan agama; ini diperintahkan. Termasuk jenis ini adalah pertanyaan-pertanyaan para sahabat. Kedua: bertanya sebagai wujud penolakan dan memaksakan diri; ini dilarang.
Mengingatkan umat dari perbuatan menyelisihi nabi mereka, sebagaimana yang terjadi pada umat-umat sebelumnya.
Larangan ini mencakup yang sedikit dan banyak; karena tidak mungkin menjauhi larangan kecuali dengan menjauhi yang sedikit dan banyak. Misalnya: kita dilarang dari riba; maka larangan itu mencakup riba yang sedikit dan yang banyak.
Meninggalkan sebab-sebab yang dapat mengantarkan kepada yang haram; karena yang demikian itu masuk dalam makna menjauhi.
Manusia memiliki kuasa dan kemampuan; berdasarkan sabda beliau, "Sesuai yang kalian mampu." Maka, di dalamnya terdapat bantahan kepada kelompok Jabariyyah yang berkata, "Manusia tidak memiliki kuasa karena dia terpaksa pada perbuatannya." Bahkan mereka mengatakan bahwa bila seseorang menggerakkan tangannya ketika berbicara, itu tidak dengan kuasa dan kemauannya, melainkan karena dia terpaksa. Tidak diragukan ini adalah pendapat batil yang melahirkan kerusakan-kerusakan besar.
Tidak sepantasnya ketika seseorang mendengar perintah Rasul -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kemudian dia mengatakan, "Apakah itu wajib atau sunnah?" Karena beliau bersabda, "Lakukanlah ia (perintah itu) sesuai yang kalian mampu."
Apa yang diperintahkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atau yang beliau larang maka itu adalah agama, baik itu ada dalam Al-Qur`ān ataupun tidak. Sehingga harus mengamalkan sunnah yang tidak disebutkan dalam Al-Qur`ān, baik yang berbentuk perintah ataupun larangan.
Banyak bertanya adalah sebab kebinasaan, terlebih pada perkara-perkara yang tidak mungkin diketahui. Seperti pertanyaan-pertanyaan tentang yang gaib, seperti nama Allah dan sifat-sifat-Nya dan suasana hari Kiamat. Janganlah memperbanyak pertanyaan di dalamnya, maka Anda akan binasa. Karena dengan itu Anda telah memaksakan diri dan berlebihan.
Umat-umat terdahulu binasa karena banyak bertanya. Juga mereka binasa karena banyak menentang nabi-nabi mereka.
عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: «مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ فِيهِ فَهُوَ رَدٌّ» متفق عليه.
ولمسلم: «مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ».
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, “Siapa yang mengada-adakan dalam perkara (agama) kita ini hal baru yang tidak ada di dalamnya, maka ia tertolak.” (Muttafaq 'alaih) Dalam riwayat Muslim, "Siapa yang melakukan suatu amalan yang bukan perintah kami, maka ia tertolak."
1- Ibadah dibangun di atas dalil Al-Qur`an dan Sunnah, sehingga kita tidak boleh beribadah kepada Allah Ta'ala kecuali dengan apa yang disyariatkan-Nya, bukan dengan cara bidah dan perkara yang diada-adakan.
2- Agama tidak berdasarkan pendapat (akal) dan istihsan (menganggap baik sesuatu), melainkan hanya dengan mengikuti Rasul ﷺ.
3- Hadis ini adalah dalil kesempurnaan agama.
4- Bidah adalah semua perkara yang diada-adakan dalam urusan agama dan tidak ada di masa Nabi ﷺ dan sahabat-sahabatnya terkait akidah, perkataan atau perbuatan.
5- Hadis ini adalah salah satu pilar Islam sekaligus sebagai timbangan bagi amal. Sebagaimana setiap amalan yang tidak diniatkan untuk wajah Allah Ta'ala tidak ada pahala bagi pelakunya, demikian pula setiap amalan yang tidak sesuai ajaran Rasulullah ﷺ adalah tertolak.
6- Perkara baru yang dilarang ialah perkara dalam agama, bukan perkara duniawi.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «مَنْ تَابَ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا تَابَ اللهُ عَلَيْهِ».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-bersabda, "Siapa yang bertobat sebelum matahari terbit dari barat maka Allah menerima tobatnya."
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ، وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ، وَاللهُ فِي عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِي عَوْنِ أَخِيهِ، وَمَنْ سَلَكَ طَرِيقًا يَلْتَمِسُ فِيهِ عِلْمًا سَهَّلَ اللهُ لَهُ بِهِ طَرِيقًا إِلَى الْجَنَّةِ، وَمَا اجْتَمَعَ قَوْمٌ فِي بَيْتٍ مِنْ بُيُوتِ اللهِ يَتْلُونَ كِتَابَ اللهِ وَيَتَدَارَسُونَهُ بَيْنَهُمْ إِلَّا نَزَلَتْ عَلَيْهِمِ السَّكِينَةُ، وَغَشِيَتْهُمُ الرَّحْمَةُ، وَحَفَّتْهُمُ الْمَلَائِكَةُ، وَذَكَرَهُمُ اللهُ فِيمَنْ عِنْدَهُ، وَمَنْ بَطَّأَ بِهِ عَمَلُهُ لَمْ يُسْرِعْ بِهِ نَسَبُهُ».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Siapa yang mengangkat satu kesusahan dunia dari seorang mukmin, Allah akan angkat darinya satu kesusahan hari Kiamat. Siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang dilanda kesulitan, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Siapa yang menutup aib seorang muslim, Allah akan menutup aibnya di dunia dan akhirat. Allah senantiasa menolong seorang hamba selama hamba itu menolong saudaranya. Siapa yang menempuh suatu jalan untuk mencari ilmu, Allah akan mudahkan baginya jalan ke surga. Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah untuk membaca Kitabullah dan mempelajarinya di antara mereka, melainkan akan turun kepada mereka ketenangan, diliputi oleh rahmat, dinaungi oleh para malaikat, dan disebut oleh Allah di tengah makhluk yang ada di sisi-Nya. Siapa yang diperlambat oleh amalnya, tidak akan bisa dipercepat oleh nasabnya."
1- Ibnu Daqīq Al-'Īd berkata, "Ini adalah hadis yang agung, yang berisikan berbagai ilmu, kaidah, dan adab. Di dalamnya terkandung keutamaan membantu hajat kaum muslimin dan berbagi manfaat apa saja yang memungkinkan seperti ilmu, harta, bantuan, arahan pada suatu maslahat, nasihat dan lain sebagainya."
2- Dorongan untuk memudahkan orang yang mengalami kesulitan.
3- Anjuran untuk membantu seorang muslim, bahwa Allah Ta'ala akan menolong orang yang membantunya sesuai bantuannya kepada saudaranya.
4- Termasuk menutupi aib seorang muslim ialah tidak mencari-cari kekurangannya. Diriwayatkan dari sebagian salaf bahwa ia mengatakan, "Aku mendapatkan sejumlah orang yang tidak memiliki kekurangan, lalu mereka menyebutkan kekurangan orang lain, maka orang-orang pun menyebut kekurangannya. Pun aku mendapatkan sejumlah orang yang memiliki kekurangan, tetapi mereka menahan diri dari kekurangan orang lain, maka kekurangan mereka dilupakan."
5- Membiarkan kemungkaran dan tidak mengingkarinya bukanlah bagian dari menutup aib orang lain. Melainkan ia harus ingkari sekaligus ia tutupi. Hal ini bagi orang yang tidak terkenal melakukan kerusakan dan jauh dari kezaliman. Adapun orang yang terkenal dengan hal tersebut, maka tidak dianjurkan menutup kemungkarannya, tetapi ia dilaporkan ke pihak berwenang jika tidak dikhawatirkan akan mendatangkan kerusakan. Alasannya adalah karena tindakan menutupinya akan semakin mendorongnya melakukan kerusakan, membuatnya semakin berani menyakiti manusia, dan akan membuat para pelaku keburukan dan kezaliman lainnya semakin berani.
6- Anjuran untuk menuntut ilmu, membaca Al-Qur`an, dan mempelajarinya secara bersama-sama.
7- An-Nawawiy berkata, "Dalam hadis ini terkandung dalil keutamaan berkumpul untuk membaca Al-Qur`an di masjid.... Berkumpul di sekolah, halakah, dan semisalnya, insya Allah disamakan dengan keutamaan berkumpul di masjid."
8- Balasan itu diberikan oleh Allah berdasarkan amalan, bukan berdasarkan nasab.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: «وَاللهِ إني لأَسْتَغْفِرُ اللهَ وأَتُوبُ إليهِ في اليومِ أَكْثَرَ من سَبْعِينَ مَرَّةً».
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Ṣakhr ad-Dausi -raḍiyallāhu 'anhu-, dia berkata, Aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa ālihi wa sallam- bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya aku beristighfar kepada Allah dan bertobat kepada-Nya dalam sehari lebih dari tujuh puluh kali."
عن الْأَغَرِّ رضي الله عنه، وَكَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «يَا أَيُّهَا النَّاسُ تُوبُوا إِلَى اللهِ، فَإِنِّي أَتُوبُ فِي الْيَوْمِ إِلَيْهِ مِائَةَ مَرَّةٍ».
Al-Agarr -raḍiyallāhu 'anhu-, salah seorang sahabat Nabi ﷺ, meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai sekalian manusia! Bertobatlah kepada Allah. Sesungguhnya aku bertobat kepada-Nya dalam sehari sebanyak seratus kali."
1- Setiap orang, setinggi apa pun tingkat dan derajat imannya, butuh kembali kepada Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- dan menyempurnakan dirinya dengan tobat karena setiap orang tidak luput dari lalai dalam menunaikan hak Allah -Tabāraka wa Ta'ālā-: "Bertobatlah kalian semuanya kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman." (QS. An-Nūr: 31)
2- Tobat berlaku umum, baik karena melakukan perbuatan haram dan dosa atau karena lalai dalam mengerjakan kewajiban.
3- Ikhlas dalam bertobat adalah syarat agar tobat diterima. Jadi, orang yang meninggalkan suatu dosa karena selain Allah sebenarnya tidak bertobat.
4- An-Nawawiy berkata, "Tobat memiliki tiga syarat: meninggalkan kemaksiatan, menyesal telah melakukannya, dan bertekad dengan kuat dan bulat untuk tidak kembali melakukan kemaksiatan yang sama selamanya. Apabila maksiat tersebut berkaitan dengan manusia, maka tobat memiliki syarat lain yang keempat, yaitu mengembalikan hak yang ia rampas kepada pemiliknya atau mendapatkan pemaafan darinya."
5- Mengingatkan bahwa istigfar Nabi ﷺ tidak berarti lantaran dosa yang beliau lakukan, akan tetapi karena kesempurnaan peribadatan beliau, keterikatan beliau dengan zikir kepada Allah Ta'ala, dan penghayatan beliau tentang besarnya hak Allah Ta'ala sekaligus karena pasti ada kekurangan hamba walau seperti apa pun ia berusaha mensyukuri nikmat-Nya. Di samping itu, hal itu juga dalam rangka penetapan syariat bagi umat setelah beliau dan berbagai hikmah lainnya.
عن أبي ذر رضي الله عنه: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا رَوَى عَنِ اللهِ تَبَارَكَ وَتَعَالَى أَنَّهُ قَالَ: «يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي، وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا، فَلَا تَظَالَمُوا، يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلَّا مَنْ هَدَيْتُهُ، فَاسْتَهْدُونِي أَهْدِكُمْ، يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلَّا مَنْ أَطْعَمْتُهُ، فَاسْتَطْعِمُونِي أُطْعِمْكُمْ، يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ عَارٍ إِلَّا مَنْ كَسَوْتُهُ، فَاسْتَكْسُونِي أَكْسُكُمْ، يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُونَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَنَا أَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا فَاسْتَغْفِرُونِي أَغْفِرْ لَكُمْ، يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضَرِّي فَتَضُرُّونِي، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُونِي، يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئًا، يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئًا، يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُونِي فَأَعْطَيْتُ كُلَّ إِنْسَانٍ مَسْأَلَتَهُ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلَّا كَمَا يَنْقُصُ الْمِخْيَطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ، يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعْمَالُكُمْ أُحْصِيهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوَفِّيكُمْ إِيَّاهَا، فَمَنْ وَجَدَ خَيْرًا فَلْيَحْمَدِ اللهَ، وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلَا يَلُومَنَّ إِلَّا نَفْسَهُ».
Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, dari Nabi ﷺ di dalam hadis yang beliau riwayatkan dari Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- bahwa Allah berfirman, "Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya Aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku, dan Aku menjadikannya haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.
Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semuanya tersesat, kecuali yang Aku beri petunjuk, maka mintalah petunjuk kepada-Ku, niscaya Aku akan tunjuki kalian.
Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semuanya lapar, kecuali yang Aku beri makan, maka mintalah makan kepada-Ku, niscaya Aku memberikannya kepada kalian.
Wahai hamba-hamba-Ku, kalian semuanya telanjang, kecuali yang Aku beri pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku, niscaya Aku memberikannya kepada kalian.
Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian itu selalu melakukan kesalahan di waktu siang dan malam, sedangkan Aku mengampuni semua dosa, maka mintalah ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuni kalian.
Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya kalian tidak akan bisa menimpakan mudarat kepada-Ku sehingga dapat membahayakan-Ku, sebagaimana kalian tidak akan bisa memberi manfaat kepada-Ku sehingga dapat memberi-Ku manfaat.
Wahai hamba-hamba-Ku, sekiranya orang yang paling pertama hingga yang terakhir di antara kalian, dari bangsa manusia dan dari bangsa jin, bertakwa dengan tingkat ketakwaan orang yang paling bertakwa di antara kalian, hal itu tidak akan menambah kekuasaan-Ku sedikit pun.
Wahai hamba-hamba-Ku, sekiranya orang yang paling pertama hingga yang terakhir di antara kalian, dari bangsa manusia dan dari bangsa jin, berdosa dengan tingkat kejahatan orang yang paling jahat di antara kalian, hal itu tidak akan mengurangi sedikit pun kekuasaan-Ku.
Wahai hamba-hamba-Ku, sekiranya orang yang paling pertama hingga yang terakhir di antara kalian, dari bangsa manusia dan bangsa jin, berkumpul di satu tempat yang luas dan memohon kepada-Ku, kemudian Aku kabulkan permohonan setiap orang, hal itu tidak akan mengurangi kekayaan yang Aku miliki, melainkan seperti yang dikurangi oleh jarum ketika dicelupkan ke laut.
Wahai hamba-hamba-Ku, sesungguhnya itulah amal perbuatan kalian, Aku mencatatnya lalu menghadirkannya sempurna kepada kalian. Siapa yang mendapatkan kebaikan, maka hendaklah memuji Allah, dan siapa yang mendapatkan selain itu, maka hendaklah ia tidak mencela kecuali dirinya sendiri."
1- Hadis ini termasuk yang diriwayatkan oleh Nabi ﷺ dari Allah. Hadis seperti ini disebut hadis qudsi atau hadis ilahi, yaitu hadis yang lafal dan maknanya berasal dari Allah. Akan tetapi, ia tidak memiliki keistimewaan-keistimewaan Al-Qur`an yang membedakannya dari yang lain, seperti beribadah dengan membacanya, bersuci sebelum memegangnya, kemukjizatannya, dan lain sebagainya.
2- Ilmu dan hidayah yang didapatkan oleh hamba adalah berkat petunjuk dan pengajaran dari Allah.
3- Kebaikan yang diperoleh oleh hamba berasal dari karunia Allah Ta'ala, sedangkan keburukan yang menimpanya ialah berasal dari diri dan hawa nafsunya.
4- Siapa yang berbuat baik, maka itu berkat taufik dari Allah, bahkan balasannya pun karunia dari Allah, sehingga seluruh pujian hanya milik-Nya. Adapun orang yang berbuat buruk, maka janganlah ia mencela kecuali dirinya sendiri.