عن تميم الداري رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «الدِّينُ النَّصِيحَةُ» قُلْنَا: لِمَنْ؟ قَالَ: «لِلهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ».
Tamīm Ad-Dāriy -raḍiallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Agama itu nasihat (ketulusan)." Kami bertanya, "Kepada siapa?" Nabi menjawab, "Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, para pemimpin kaum muslimin dan semua kaum muslimin pada umumnya."
Perintah melakukan nasihat yang tulus kepada semua orang.
1- Agungnya kedudukan nasihat yang tulus dalam agama.
2- Cakupan agama meliputi akidah, perkataan dan perbuatan.
3- Termasuk nasihat (sikap yang tulus) ialah membersihkan diri dari menipu orang yang dinasihati serta menginginkan kebaikan untuknya.
4- Bagusnya metode pengajaran Rasulullah ﷺ; yaitu beliau terlebih dahulu menyebutkan sesuatu secara global kemudian merincinya.
5- Memulai dari yang paling penting kemudian yang kurang penting darinya; yaitu Nabi ﷺ memulai penyebutan nasihat untuk Allah, kemudian untuk kitab Allah, kemudian untuk Rasulullah ﷺ, kemudian untuk pemimpin kaum muslimin, kemudian untuk orang-orang umum dari kalangan mereka.
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه أن نبي الله صلى الله عليه وسلم قال: «كان فيمن كان قبلكم رجل قتل تسعة وتسعين نفسًا، فسأل عن أعلم أهل الأرض، فَدُلَّ على راهب، فأتاه فقال: إنه قتل تسعة وتسعين نفسا فهل له من توبة؟ فقال: لا، فقتله فكمَّل به مئة، ثم سأل عن أعلم أهل الأرض، فَدُلَّ على رجل عالم، فقال: إنه قتل مائة نفس فهل له من توبة؟ فقال: نعم، ومَنْ يَحُولُ بينه وبين التوبة؟ انْطَلِقْ إلى أرض كذا وكذا فإن بها أناسا يعبدون الله تعالى فاعبد الله معهم، ولا ترجع إلى أرضك فإنها أرض سوء، فانطلق حتى إذا نَصَفَ الطريقَ أتاه الموت، فاختصمت فيه ملائكة الرحمة وملائكة العذاب، فقالت ملائكة الرحمة: جاء تائبا، مُقْبِلا بقلبه إلى الله تعالى ، وقالت ملائكة العذاب: إنه لم يعمل خيرا قط، فأتاهم ملك في صورة آدمي فجعلوه بينهم -أي حكمًا- فقال: قِيسُوا ما بين الأرضين فإلى أَيَّتِهِمَا كان أدنى فهو له، فقاسوا فوجدوه أدنى إلى الأرض التي أراد، فقبضته ملائكة الرحمة».
وفي رواية في الصحيح: «فكان إلى القرية الصالحة أقرب بشبر فجعل من أهلها».
وفي رواية في الصحيح: «فأوحى الله تعالى إلى هذه أن تَبَاعَدِي، وإلى هذه أن تَقَرَّبِي، وقال: قيسوا ما بينهما، فوجدوه إلى هذه أقرب بشبر فغُفِرَ له».
وفي رواية: «فَنَأَى بصدره نحوها».
Dari Abu Sa'īd Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Nabiyullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ada seorang lelaki dari golongan umat sebelum kalian telah membunuh sembilan puluh sembilan orang, kemudian ia menanyakan tentang orang yang paling alim dari penduduk bumi, lalu ia ditunjukkan kepada seorang pendeta. Ia pun mendatanginya seraya berkata bahwa sesungguhnya ia telah membunuh sembilan puluh sembilan manusia, apakah ia masih diterima untuk bertobat?" Pendeta itu menjawab, "Tidak bisa." Ia pun membunuh pendeta itu. Dengan demikian genaplah (jumlah korbannya) menjadi seratus. Lantas ia bertanya lagi tentang orang yang paling alim dari penduduk bumi, kemudian ia ditunjukkan kepada seorang yang alim. Selanjutnya ia mengatakan bahwa sebenarnya ia telah membunuh seratus manusia, apakah masih diterima tobatnya?" Orang alim itu menjawab, "Ya, masih bisa. Siapa yang dapat menghalang-halangi antara dia dengan tobat itu? Pergilah engkau ke tanah ini (satu wilayah), sebab di situ ada beberapa kelompok manusia yang menyembah Allah. Sembahlah Allah bersama dengan mereka dan janganlah engkau kembali ke tanahmu, sebab tanahmu adalah negeri yang buruk." Ia pun bergegas pergi sehingga ketika tiba di tengah jalan, tiba-tiba tibalah ajalnya. Lantas terjadilah perselisihan mengenai orang tersebut antara malaikat rahmat dan malaikat azab. Malaikat rahmat berkata, "Orang ini telah datang untuk bertobat sambil menghadapkan hatinya kepada Allah -Ta'ālā-." Malaikat azab berkata, "Orang ini sama sekali belum pernah melakukan kebaikan." Selanjutnya ada malaikat mendatangi mereka dalam wujud manusia, lalu mereka menjadikannya sebagai pemisah antara malaikat-malaikat yang berselisih tadi - sebagai hakim -. Ia berkata, "Ukurlah jarak antara dua tempat itu, ke mana ia lebih dekat letaknya, maka ia adalah untuknya." Para malaikat pun mengukur. Ternyata mereka mendapatkan bahwa orang itu lebih dekat kepada tanah yang dikehendaki (yang dituju untuk bertobat). Ia pun dibawa oleh malaikat rahmat." Di riwayat lain dalam Aṣ-Ṣaḥiḥ disebutkan, "Orang tersebut lebih dekat sejengkal saja ke perkampungan yang baik itu, maka ia pun dijadikan termasuk penduduknya." Dalam satu riwayat dalam Aṣ-Ṣaḥiḥ disebutkan, "Lantas Allah -Ta'ālā- mewahyukan kepada tanah yang ini (tanah asalnya), "Hendaknya engkau menjauh." Dan kepada tanah yang ini (tanah yang dituju), "Hendaknya engkau mendekat." kemudian Allah berfirman, "Ukurlah antara keduanya!" Ternyata para malaikat mendapatkan bahwa orang itu lebih dekat satu jengkal kepada tanah yang dituju sehingga ia pun diampuni." Dalam satu riwayat, "Orang tersebut bergerak dengan membusungkan dadanya ke arah tempat yang dituju."
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «الرَّضَاعَةُ تُحَرِّمُ مَا تُحَرِّمُ الوِلَادَةُ».
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran."
1- Hadis ini merupakan kaidah hukum-hukum dalam sepersusuan.
2- Ibnu Hajar menuturkan, "Makna sabda beliau: 'Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran' adalah ia menghalalkan sebagaimana yang dihalalkan, yaitu secara ijmak berkaitan dengan pengharaman nikah dan perkara lain, serta pemberlakuan keharaman antara yang menyusu dan anak-anak ibu yang menyusui, serta menganggapnya sebagai kerabat yang dibolehkan melihat, berkhalwat, dan safar bersama, tetapi tidak berlaku hukum lainnya terkait keibuan, seperti saling mewarisi, kewajiban nafkah, membebaskan status budak, persaksian, membayar diat, serta pengguguran kisas.
3- Ketetapan hukum pengharaman karena faktor sepersusuan berlaku selamanya.
4- Hadis-hadis lain menunjukkan bahwa pengharaman karena sepersusuan minimal harus mengalami lima kali menyusu, dan terjadi pada umur dua tahun pertama.
5- Para wanita yang menjadi mahram dari sisi nasab adalah:
a) Ibu, termasuk nenek, dan seterusnya ke atas dari pihak ibu atau ayah.
b) Anak perempuan, termasuk anaknya (cucu perempuan), cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
c) Saudari perempuan sekandung, saudari perempuan seayah atau seibu.
d) Bibi dari pihak ayah, termasuk saudari perempuan ayah yang sekandung atau tidak sekandung.
e) Saudari perempuan kakek Anda dan seterusnya ke atas.
f) Bibi dari pihak ibu, termasuk semua saudari perempuan ibu sekandung dan tidak sekandung.
g) Semua saudari perempuan nenek dan seterusnya ke atas, baik itu nenek dari pihak ayah atau dari pihak ibu.
h) Anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudari perempuan (kemenakan), termasuk anak-anak perempuan mereka (cucu perempuan saudara laki-laki dan saudari perempuan) dan seterusnya ke bawah.
6- Para wanita yang masih mahram dari sisi sepersusuan, kemahraman dalam susuan berlaku sebagaimana dalam nasab; setiap perempuan yang haram dinikahi dari sisi nasab, maka setara keharamannya dari sisi sepersusuan, kecuali ibu dari saudara laki-laki sepersusuan atau saudari perempuan putranya dari jalur sepersusuan, maka bukan mahram.
عن أنس بن مالك رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : «للَّهُ أَفْرَحُ بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ مِنْ أَحَدِكُمْ، سَقَطَ عَلَى بَعِيرِهِ، وَقَدْ أَضَلَّهُ فِي أَرْضِ فَلاَةٍ».
وفي رواية: «لَلَّهُ أَشَدُّ فَرَحًا بِتَوْبَةِ عَبْدِهِ حِينَ يَتُوبُ إِلَيْهِ، مِنْ أَحَدِكُمْ كَانَ عَلَى رَاحِلَتِهِ بِأَرْضِ فَلَاةٍ، فَانْفَلَتَتْ مِنْهُ وَعَلَيْهَا طَعَامُهُ وَشَرَابُهُ، فَأَيِسَ مِنْهَا، فَأَتَى شَجَرَةً، فَاضْطَجَعَ فِي ظِلِّهَا، وقَدْ أَيِسَ مِنْ رَاحِلَتِهِ، فَبَيْنَا هُوَ كَذَلِكَ إِذَا هُوَ بِهَا، قَائِمَةً عِنْدَهُ، فَأَخَذَ بِخِطَامِهَا، ثُمَّ قَالَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَحِ: اللهُمَّ أَنْتَ عَبْدِي وَأَنَا رَبُّكَ! أَخْطَأَ مِنْ شِدَّةِ الْفَرَح».
Dari Anas bin Mālik -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Allah lebih gembira untuk menerima tobat hamba-Nya daripada salah seorang dari kalian yang menemukan tunggangannya setelah tersesat di gurun pasir." Dalam riwayat lain, "Allah lebih gembira untuk menerima tobat hamba-Nya daripada salah seorang dari kalian yang awalnya berada di atas tunggangannya di gurun pasir, kemudian tunggannya itu terlepas darinya, padahal di situ ada bekal makan dan minumnya. Saat putus asa, dia mendatangi sebuah pohon untuk berteduh di bawahnya. Dia telah putus asa untuk mendapatkan kembali tunggangannya. Dalam keadaan demikian itu, tunggangannya kembali, berada disisinya. Dia pun mengambil tali kekang tunggangannya dan berujar kegirangan, 'Wahai Allah, engkau adalah hambaku dan aku tuhan-Mu.' Dia keliru karena sangat bergembira."
عن النُّعمان بن بَشير رضي الله عنه قال: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ -وَأَهْوَى النُّعْمَانُ بِإِصْبَعَيْهِ إِلَى أُذُنَيْهِ-: «إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيهِ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ، أَلَا وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلَا وَهِيَ الْقَلْبُ».
An-Nu'mān bin Basyīr -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda -sembari An-Nu'mān menunjuk kedua jarinya ke telinganya-, "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas. Di antara keduanya terdapat hal-hal syubhat (samar) yang umumnya manusia tidak mengetahuinya. Siapa yang menjaga diri dari perkara syubhat, maka ia telah menjaga agama dan kehormatannya. Tetapi siapa yang jatuh ke dalam perkara syubhat, maka ia akan jatuh dalam perkara yang haram. Ia bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, kemungkinan ia akan masuk dan makan di dalamnya. Ketahuilah, setiap penguasa mempunyai daerah larangan. Ketahuilah, larangan Allah adalah apa-apa yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, di dalam jasad manusia ada segumpal daging, jika ia baik maka baik pula seluruh jasadnya, dan jika ia rusak maka rusak pula seluruh jasadnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati."
- Anjuran meninggalkan perkara syubhat yang tidak jelas hukumnya.
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «إن الله عز وجل يقبل تَوْبَةَ العَبْدِ ما لم يُغَرْغِرْ».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah -'Azza wa Jalla- menerima tobat seorang hamba selama nyawanya belum sampai ke tenggorokan."
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَيُّهَا النَّاسُ، إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا، وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ، فَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا، إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51] وَقَالَ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ} [البقرة: 172] ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ، يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ: يَا رَبِّ، يَا رَبِّ، وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ، وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ، وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ، وَغُذِيَ بِالْحَرَامِ، فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ؟».
Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Wahai sekalian manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik, tidak menerima kecuali perkara yang baik. Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman, 'Wahai para rasul, makanlah yang baik-baik dan kerjakanlah amal saleh, sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.' (QS. Al-Mu`minūn: 51). Allah juga berfirman, 'Wahai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu.' (QS. Al-Baqarah: 172). Kemudian beliau mengisahkan seorang laki-laki yang mengadakan perjalanan jauh dalam keadaan kusut dan berdebu, dia menengadahkan kedua tangannya ke langit (sembari berkata), "Ya Tuhanku, ya Tuhanku," sedangkan makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan dia dikenyangkan dengan yang haram, lantas bagaimana doanya bisa dikabulkan?"
1- Kesempurnaan Allah ﷻ terkait zat, sifat, perbuatan, dan hukum-hukum-Nya.
2- Perintah agar memurnikan amalan kepada Allah ﷻ dan mengikuti Nabi ﷺ.
3- Menggunakan hal-hal yang bisa memotivasi untuk beramal, yaitu Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang Dia perintahkan kepada para rasul." Ketika orang beriman mengetahui bahwa hal itu termasuk perintah kepada para rasul, ia akan tergugah dan bersemangat untuk melaksanakannya.
4- Di antara penghalang dikabulkannya doa ialah memakan makanan yang haram.
5- Di antara sebab pengabulan doa ialah lima perkara.
- Pertama: perjalanan jauh, karena di dalamnya terdapat penghambaan diri yang merupakan sebab terbesar pengabulan.
- Kedua: kondisi terjepit atau susah.
- Ketiga: menengadahkan tangan ke langit.
- Keempat: memohoh sungguh-sungguh kepada Allah dengan mengulang-ulang penyebut sifat rububiah-Nya, dan itu termasuk cara paling besar untuk meraih pengabulan doa.
- Kelima: menjaga kehalalan makanan dan minuman.
6- Memakan makanan yang halal lagi baik termasuk sebab untuk membantu melakukan amal saleh.
7- Al-Qāḍī berkata, "Aṭ-Ṭayyib (yang baik) kebalikan dari al-khabīṡ (yang buruk). Ketika hal itu dijadikan sebagai sifat bagi Allah Ta'ala, maka maksudnya bahwa Allah disucikan dari seluruh kekurangan dan dibersihkan dari semua cacat. Jika hal itu dijadikan sebagai sifat bagi hamba secara umum, maka maksudnya ialah bersih dari akhlak-akhlak jelek dan perbuatan buruk sekaligus berhias dengan kebalikannya. Kemudian, jika hal itu digunakan menyifati harta maka maksudnya ialah harta yang halal dan berasal dari harta yang baik."
عَنْ أَبِي مُوسَى رضي الله عنه عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ يَبْسُطُ يَدَهُ بِاللَّيْلِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ النَّهَارِ، وَيَبْسُطُ يَدَهُ بِالنَّهَارِ لِيَتُوبَ مُسِيءُ اللَّيْلِ، حَتَّى تَطْلُعَ الشَّمْسُ مِنْ مَغْرِبِهَا».
Abu Musa -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Sesungguhnya Allah membentangkan tangan-Nya pada waktu malam agar orang yang berbuat dosa di waktu siang bisa bertobat; Dia juga membentangkan tangan-Nya di waktu siang agar orang yang berbuat dosa di waktu malam bertobat, hingga matahari terbit dari arah terbenamnya."
1- Penerimaan tobat akan terus berlanjut selama pintu tobat terbuka. Pintu tobat akan ditutup saat terbitnya matahari dari arah terbenamnya dan saat tiba sakratulmaut, yaitu saat roh sampai ke tenggorokan.
2- Tidak boleh putus asa dan patah harapan lantaran banyak dosa, karena ampunan dan rahmat Allah Ta'ala sangat luas dan pintu tobat selalu terbuka.
3- Syarat-syarat tobat:
- Pertama: Meninggalkan kemaksiatan
- Kedua: Menyesal telah mengerjakannya
- Ketiga: Bertekad tidak akan melakukannya kembali selamanya.
Tiga syarat ini harus terpenuhi jika kemaksiatan itu terkait hak Allah Ta'ala. Tetapi, jika ia berkaitan dengan hak hamba, maka syarat sahnya tobat ditambah satu lagi, yaitu menunaikan hak tersebut kepada pemiliknya atau pemilik hak memaafkannya.
عن شداد بن أوس رضي الله عنه قال: ثِنْتَانِ حَفِظْتُهُمَا عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ، فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا الْقِتْلَةَ، وَإِذَا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا الذَّبْحَ، وَلْيُحِدَّ أَحَدُكُمْ شَفْرَتَهُ، فَلْيُرِحْ ذَبِيحَتَهُ».
Syaddād bin Aus -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Ada dua yang aku hafal dari Rasulullah ﷺ, yaitu beliau bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mewajibkan perilaku ihsan (baik) terhadap segala sesuatu. Jika kamu membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kamu menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik, tajamkan pisaumu dan tenangkanlah hewan sembelihanmu."
1- Besarnya rahmat dan kasih sayang Allah ﷻ kepada makhluk.
2- Berbuat baik ketika membunuh dan menyembelih ialah dengan mengerjakannya sesuai syariat.
3- Kesempurnaan dan kecakupan syariat Islam atas semua kebaikan, di antaranya kasih sayang dan sikap lembut kepada hewan.
4- Larangan memutilasi manusia setelah dibunuh.
5- Pengharaman semua tindakan yang mengandung penyiksaan terhadap hewan.
عن ابن عباس رضي الله عنهما عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيمَا يَرْوِي عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ قَالَ: قَالَ: «إِنَّ اللهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ، فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ لَهُ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ، وَمَنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللهُ لَهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً، فَإِنْ هُوَ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللهُ لَهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً».
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ di dalam hadis yang beliau riwayatkan dari Tuhannya ﷻ bahwa Dia berfirman, "Sesungguhnya Allah telah menetapkan kebaikan dan keburukan, kemudian menjelaskannya. Siapa yang berniat melakukan suatu kebaikan namun tidak jadi mengerjakannya, Allah tetap menulisnya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Adapun jika dia berniat melakukan suatu kebaikan lalu mengerjakannya, Allah menulisnya di sisi-Nya sepuluh kali lipat hingga 700 kali lipat, bahkan sampai sekian banyak kelipatan. Akan tetapi, siapa yang berniat melakukan suatu keburukan lalu tidak mengerjakannya, Allah menulisnya di sisi-Nya sebagai satu kebaikan sempurna. Adapun jika dia berniat melakukannya lalu dia mengerjakannya, Allah mencatatnya sebagai satu keburukan."
1- Penjelasan tentang karunia Allah yang agung bagi umat ini dalam hal pelipatgandaan kebaikan dan penulisannya di sisi-Nya serta tidak adanya pelipatgandaan keburukan.
2- Urgensi niat dalam amalan dan pengaruhnya.
3- Besarnya karunia Allah ﷻ serta kebaikan-Nya, yaitu orang yang berniat melakukan kebaikan, walaupun dia tidak jadi mengerjakannya, Allah menulisnya sebagai satu kebaikan.