عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال: «كانت أموال بَنِي النَّضِيرِ: مِمَّا أَفَاءَ الله على رسوله صلى الله عليه وسلم مِمَّا لم يُوجِفْ الْمسلمون عليه بِخَيْلٍ وَلا رِكَابٍ وكانت لرسول الله خالصاً، فكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يَعْزِلُ نفقة أَهْلِهِ سَنَةً، ثُمَّ يجعل مَا بقي في الْكُرَاعِ، وَالسلاحِ عُدَّةً فِي سبيل الله عز وجل ».
Dari Umar bin Al-Khaṭṭāb -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Harta benda Bani Naḍīr adalah fa`i (pemberian Allah) kepada Rasul-Nya -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat kaum Muslimin tidak memacu kuda dan kendaraan perang. Harta fa`i itu murni milik Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Maka beliau menyisihkan untuk nafkah keluarganya selama setahun, dan sisanya untuk tungganggan dan peralatan perang di jalan Allah."
عَنْ رَافِعِ بْنِ خَدِيجٍ رَضيَ اللهُ عنهُ قَالَ: كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِذِي الحُلَيْفَةِ، فَأَصَابَ النَّاسَ جُوعٌ، فَأَصَابُوا إِبِلًا وَغَنَمًا، قَالَ: وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي أُخْرَيَاتِ القَوْمِ، فَعَجِلُوا، وَذَبَحُوا، وَنَصَبُوا القُدُورَ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالقُدُورِ، فَأُكْفِئَتْ، ثُمَّ قَسَمَ، فَعَدَلَ عَشَرَةً مِنَ الغَنَمِ بِبَعِيرٍ فَنَدَّ مِنْهَا بَعِيرٌ، فَطَلَبُوهُ، فَأَعْيَاهُمْ وَكَانَ فِي القَوْمِ خَيْلٌ يَسِيرَةٌ، فَأَهْوَى رَجُلٌ مِنْهُمْ بِسَهْمٍ، فَحَبَسَهُ اللَّهُ، ثُمَّ قَالَ: «إِنَّ لِهَذِهِ البَهَائِمِ أَوَابِدَ كَأَوَابِدِ الوَحْشِ، فَمَا غَلَبَكُمْ مِنْهَا فَاصْنَعُوا بِهِ هَكَذَا»، فَقَالَ أي رافع: إِنَّا نَرْجُو -أَوْ نَخَافُ- العَدُوَّ غَدًا، وَلَيْسَتْ مَعَنَا مُدًى، أَفَنَذْبَحُ بِالقَصَبِ؟ قَالَ: «مَا أَنْهَرَ الدَّمَ، وَذُكِرَ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ فَكُلُوهُ، لَيْسَ السِّنَّ وَالظُّفُرَ، وَسَأُحَدِّثُكُمْ عَنْ ذَلِكَ: أَمَّا السِّنُّ فَعَظْمٌ، وَأَمَّا الظُّفُرُ فَمُدَى الحَبَشَةِ».
Rāfi' bin Khadīj -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Kami sedang bersama Rasulullah ﷺ di Żulḥulaifah. Saat itu, orang-orang kelaparan, lalu mereka mendapatkan ganimah unta dan kambing sementara Nabi ﷺ berada di barisan belakang mereka. Mereka sudah tidak sabar, sehingga mereka menyembelihnya dan menyiapkan periuk-periuk (untuk memasaknya). Lantas Nabi ﷺ memerintahkan supaya periuk-periuk itu ditumpahkan isinya. Kemudian beliau membagi ganimah tersebut dan menjadikan sepuluh ekor kambing setara dengan satu ekor unta. Tetapi kemudian salah satu unta lepas, lalu mereka berusaha mengejarnya tetapi tidak berhasil. Di tengah mereka hanya ada sedikit kuda. Lantas salah seorang mereka membidiknya dengan anak panah hingga Allah menahan unta tersebut. Kemudian beliau bersabda, "Sesungguhnya binatang-binatang ini memiliki sifat liar seperti halnya sifat binatang liar. Jika ada di antara binatang ini yang tidak dapat kalian tangkap, maka lakukanlah padanya seperti ini." Rāfi' -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya, "Wahai Rasulullah! Kita berharap -atau ia berkata: kita khawatir- akan bertemu musuh besok, sementara kita tidak memiliki pisau. Bolehkah kita menyembelih dengan bambu?" Beliau menjawab, "Semua yang dapat mengalirkan darah serta dibacakan padanya nama Allah maka makanlah, kecuali gigi dan kuku. Aku akan sampaikan pada kalian akan sebabnya. Adapun gigi, maka termasuk tulang, sedangkan kuku adalah pisau bangsa Habasyah."
1- Menampakkan sifat tawaduk Nabi ﷺ dengan berjalan di bagian belakang pasukan, sikap memperhatikan sahabat-sahabatnya, menanyakan kabar mereka, dan menerima nasihat mereka.
2- Pemberian sanksi oleh seorang pemimpin terhadap rakyat dan pasukannya, yaitu Nabi ﷺ memberi mereka sanksi atas ketergesaan dan tindakan mereka tersebut sebelum meminta izin sehingga mereka mendapat hukuman dihalangi dari apa yang mereka inginkan.
3- Sambutan cepat para sahabat -raḍiyallāhu 'anhum- terhadap perintah Nabi ﷺ.
4- Larangan mengambil ganimah sampai dibagi.
5- Harus bersikap adil, apalagi di tempat jihad melawan musuh dan orang-orang kafir, karena hal itu termasuk sebab pertolongan dan kemenangan terhadap musuh.
6- An-Nawawiy berkata, "Jika ada hewan jinak yang berubah liar, misalnya ada unta, sapi, kuda, kambing, atau lainnya yang lepas, maka hukumnya sama seperti hewan buruan sehingga dapat halal dengan cara dipanah."
7- Hewan wajib disembelih supaya halal dimakan. Disyaratkan pada hewan yang disembelih:
1- Merupakan hewan yang halal dimakan.
2- Hewan tersebut dikuasai; adapun yang tidak dikuasai maka hukumnya sama seperti hukum hewan buruan.
3- Merupakan hewan darat; adapun hewan laut maka tidak disyaratkan padanya sembelihan.
8- Syarat sah penyembelihan:
1- Kelayakan orang yang menyembelih; yaitu ia berakal, mumayiz, dan muslim atau ahli kitab.
2- Membaca bismillāh di awal penyembelihan.
3- Kelayakan alat penyembelihan; yaitu alat sembelih yang digunakan harus tajam, apa pun bahannya selain gigi dan kuku.
4- Penyembelihan dilakukan di bagian leher hewan yang dikuasai dengan memotong saluran makan, saluran napas, dan kedua urat leher.
عَن عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أَبِي لَيْلَى أَنَّهُمْ كَانُوا عِنْدَ حُذَيْفَةَ، فَاسْتَسْقَى فَسَقَاهُ مَجُوسِيٌّ، فَلَمَّا وَضَعَ القَدَحَ فِي يَدِهِ رَمَاهُ بِهِ، وَقَالَ: لَوْلاَ أَنِّي نَهَيْتُهُ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ -كَأَنَّهُ يَقُولُ: لَمْ أَفْعَلْ هَذَا-، وَلَكِنِّي سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لاَ تَلْبَسُوا الحَرِيرَ وَلاَ الدِّيبَاجَ، وَلاَ تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ، وَلاَ تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا وَلَنَا فِي الآخِرَةِ».
Abdurrahman bin Abi Lailā meriwayatkan bahwa mereka pernah bersama Ḥużaifah. Ḥużaifah lalu meminta minuman, lantas seorang Majusi memberikannya. Ketika bejana diletakkan di tangannya, ia melemparnya dengan bejana itu dan berkata, "Kalaulah aku tidak melarangnya lebih dari sekali atau dua kali, aku tidak akan melemparkannya. Sungguh, aku telah mendengar Nabi ﷺ bersabda, 'Janganlah kalian memakai sutra dan pakaian sutra! Janganlah kalian minum di wadah emas dan perak! Jangan pula makan di piring emas dan perak! Sesungguhnya barang-barang itu untuk mereka (orang-orang kafir) di dunia dan untuk kita di akhirat.'"
1- Pengharaman sutra dan pakaian sutra bagi laki-laki dan ancaman keras bagi orang yang memakainya.
2- Perempuan boleh memakai sutra dan pakaian sutra.
3- Pengharaman makan dan minum menggunakan piring emas dan perak serta bejana yang terbuat dengan keduanya bagi laki-laki dan perempuan.
4- Pengingkaran keras Ḥużaifah -raḍiyallāhu 'anhu- dan penjelasannya tentang hal itu bahwa dia telah melarangnya berkali-kali dari menggunakan bejana emas dan perak, tetapi ia belum berhenti.
عَنْ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ لَبِسَ الحَرِيرَ فِي الدُّنْيَا لَمْ يَلْبَسْهُ فِي الآخِرَةِ».
Umar -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Nabi ﷺ bersabda, "Siapa yang memakai sutra di dunia, maka ia tidak akan memakainya di akhirat."
1- Sutra yang dimaksudkan ialah sutra yang murni dan asli. Adapun sutra buatan, maka tidak termasuk dalam hadis ini.
2- Pengharaman memakai sutra bagi laki-laki.
3- Larangan menggunakan sutra mencakup memakainya dan menjadikannya sebagai alas duduk.
4- Laki-laki boleh menambahkan sedikit sutra pada pakaian dengan lebar tidak melebihi seukuran dua hingga empat jari yang dijadikan sebagai hiasan atau garis pinggir pakaian.
عَنْ أَبِي بُرْدَةَ الْأَنْصَارِيِّ رَضيَ اللهُ عنهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: «لَا يُجْلَدُ أَحَدٌ فَوْقَ عَشَرَةِ أَسْوَاطٍ إِلَّا فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللهِ».
Abu Burdah al-Anṣāriy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, bahwa dia mendengar Rasulullah ﷺ bersabda, "Seseorang tidak boleh dicambuk lebih dari sepuluh kali cambukan kecuali terkait salah satu batasan (hukum) Allah."
1- Batasan yang diperintahkan oleh Allah Ta'ala ataupun yang Dia larang memiliki sanksi yang akan memberi efek jera, baik yang telah ditentukan oleh syariat ataupun yang dikembalikan pada hitungan maslahat yang dipandang oleh hakim atau penguasa.
2- Hukuman yang mendidik itu dibuat ringan sesuai kebutuhan mengarahkan dan menakuti sehingga tidak boleh dilebihkan di atas sepuluh kali cambukan ketika hal itu dibutuhkan. Namun, yang lebih utama adalah pembinaan tanpa pukulan, tetapi cukup dengan pengarahan, pengajaran, bimbingan, dan motivasi. Hal seperti itu lebih mudah diterima dan lebih lembut dalam pengajaran. Keadaan dalam hal ini sangat heterogen sehingga harus melakukan yang paling maslahat.
عن عبد الرحمن بن أبي بكرة قال: «كتب أبي -أو كتبتُ له- إلى ابنه عبيد الله بن أبي بَكْرَةَ وَهُوَ قَاضٍ بِسِجِسْتَانَ: أَنْ لا تَحْكُمْ بَيْنَ اثْنَيْنِ وأنت غضبان، فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: لايحكم أحد بين اثنين وهو غضبان».
وَفِي رِوَايَةٍ: «لا يَقْضِيَنَّ حَكَمٌ بين اثْنَيْنِ وهو غَضْبَانُ».
Dari Abdurrahman bin Abi Bakrah, ia berkata, "Ayahku menulis -atau aku menuliskan- surat untuk putranya, Ubaidullah bin Abi Bakrah, yang menjadi hakim di Sijistān: bahwa jangan engkau mengadili di antara dua orang ketika engkau sedang marah. Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Janganlah seseorang di antara kalian mengadili di antara dua orang (yang berselisih) ketika ia sedang marah!" Dalam riwayat lain, "Janganlah seorang hakim memutuskan perkara di antara dua orang ketika ia sedang marah!"
عن أبي هُريرة -رضي اللهُ عنه- مرفوعًا: «لو أن رجلا -أو قال: امْرَأً- اطَّلَعَ عليك بغير إِذْنِكَ؛ فَحَذَفْتَهُ بحَصَاةٍ، فَفَقَأْتَ عينه: ما كان عليك جُنَاحٌ».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Seandainya seorang laki-laki -atau seseorang- mengintipmu tanpa seizinmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga engkau membuat matanya tercungkil, maka engkau tak berdosa."
عَنِ الْبَرَاءِ رَضيَ اللهُ عنه قَالَ: مَا رَأَيْتُ مِنْ ذِي لِمَّةٍ أَحْسَنَ فِي حُلَّةٍ حَمْرَاءَ مِنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، شَعْرُهُ يَضْرِبُ مَنْكِبَيْهِ، بَعِيدَ مَا بَيْنَ الْمَنْكِبَيْنِ، لَيْسَ بِالطَّوِيلِ وَلَا بِالْقَصِيرِ.
Al-Barā` -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, "Aku belum pernah melihat orang berambut panjang sampai ke bahu dan mengenakan setelan pakaian berwarna merah yang lebih tampan dari Rasulullah ﷺ. Rambut beliau menyentuh kedua bahu, antara kedua bahunya lebar, serta memiliki postur tidak terlalu tinggi dan tidak pula pendek."
1- Menjelaskan beberapa ciri fisik Nabi ﷺ yang indah seperti rambut yang bagus, dada yang bidang, postur tubuh yang indah, dan lainnya.
2- Kecintaan para sahabat yang mulia -raḍiyallāhu 'anhum- kepada Nabi ﷺ sehingga mereka menceritakan kepada generasi yang datang setelah mereka tentang sifat dan ciri-ciri beliau, baik yang bersifat fisik maupun nonfisik.
عن أبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم : «ما من مَكْلُومٍ يُكْلَمُ في سبيل الله، إلا جاء يومَ القيامة، وكَلْمُهُ يَدْمَى: اللَّونُ لَوْنُ الدَّمِ، والرِّيحُ رِيحُ المِسْكِ».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tidaklah satu luka (yang dialami) orang yang terluka di jalan Allah, melainkan ia pasti datang pada hari kiamat dalam keadaan lukanya mengeluarkan darah. Warnanya warna darah dan wanginya wangi minyak kasturi."
عن عَبْدُ الله بن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «مَن أَعْتَقَ شِرْكًا له في عَبْدٍ، فكان له مالٌ يَبْلُغُ ثَمَنَ العَبْدِ: قُوِّمَ عليه قِيمَةَ عَدْلٍ ، فأعطى شُرَكَاءَهُ حِصَصَهُمْ، وعَتَقَ عليه العَبْدُ ، وإلا فقد عَتَقَ منه ما عَتَقَ».
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, beliau bersabda, "Siapa yang memerdekakan bagiannya dari satu budak, sedangkan jumlah hartanya yang ia miliki (untuk memerdekakan budak itu) mencapai harga budak tersebut, maka budak itu dinilai dengan harga yang adil, lalu ia memberi sekutu-sekutunya sesuai bagian masing-masing, dan budak tersebut merdeka dengan cara ini. Adapun jika ia tidak memiliki harta senilai budak tersebut, maka ia telah memerdekakan bagiannya saja dari budak tersebut."