عن عبد الله بن أبي أوفى رضي الله عنه أَنَّ رسول الله صلى الله عليه وسلم فِي بَعْض أَيَّامه التي لَقِي فيها العدو انتظر، حتى إذا مَالَتِ الشمس قام فِيهم، فقال: «أَيُّها الناس، لا تَتَمَنَّوْا لِقَاء الْعَدُوِّ، وَاسْأَلوا الله الْعافية فَإِذا لَقِيتموهم فَاصْبِرُوا، وَاعلموا أَنَّ الْجَنَّة تحت ظِلال السُّيوف ثُمَّ قَال النَّبِي صلى الله عليه وسلم: اللهمَّ مُنزِلَ الْكتاب، وَمُجْرِيَ السَّحاب، وَهازم الأَحْزاب: اهْزِمهم، وَانصُرنا علَيهم».
Dari Abdullah bin Abi Aufa -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dalam sebuah pertempurannya saat hendak bertemu musuh, beliau menunggu hingga matahari condong lalu berdiri di tengah-tengah para sahabat. Beliau bersabda, "Wahai manusia, janganlah kalian mengharapkan bertemu musuh! Mohonlah keselamatan kepada Allah! Jika kalian telah bertemu musuh maka bersabarlah, dan ketahuilah bahwa Surga itu di bawah bayangan kilatan pedang." Selanjutnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Ya Allah, Yang menurunkan Kitab, Yang menjalankan awan, Yang mengalahkan pasukan! Kalahkanlah mereka dan tolonglah kami melawan mereka!"
عن عَبْدُ الله بن عمر رضي الله عنهما أن عمر قال -على منبر رسول الله- صلى الله عليه وسلم : "أما بعد، أيها الناس، إنه نزل تحريم الخمر وهي من خمسة: مِنَ العنب، والتمر، والعسل، والحنطة، والشعير. والخمر: مَا خَامَرَ العَقْلَ. ثَلاثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ الله صلى الله عليه وسلم كَانَ عَهِدَ إلَيْنَا فِيهَا عَهْداً نَنْتَهِي إلَيْهِ: الجَدُّ، والكَلالَةُ، وأَبْوَابٌ مِنَ الرِّبَا".
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwasanya Umar pernah berkata -di atas mimbar Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Ammā Ba'du. Wahai manusia, sesungguhnya telah turun firman Allah mengenai pengharaman khamar (arak) yang terbuat dari lima jenis: anggur, kurma, madu, gandum dan jawawut. Dan khamar adalah sesuatu yang menutupi akal. Tiga hal yang aku sangat menginginkan bila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berpesan kepada kita dengan pesan yang sangat jelas, yaitu masalah (warisan) kakek, Al-Kalālah (orang meninggal yang tidak memiliki orang tua dan anak), dan pintu-pintu riba."
عن عَائِشَةُ رضي الله عنها «أَنَّ قُرَيْشا أَهَمَّهُم شَأن المَخْزُومِيَّة التي سَرَقَتْ، فَقَالُوا: مَنْ يُكَلِّمُ فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم ؟، فقالوا: وَمَنْ يَجْتَرِئُ عليه إلا أسامة بن زيد حِبُّ رسول الله صلى الله عليه وسلم فَكَلَّمَهُ أسامة، فَقَالَ: أَتَشْفَعُ فِي حَدٍّ مِنْ حُدُودِ الله؟ ثُمَّ قَامَ فَاخْتَطَبَ، فقال: إنَّمَا أَهْلَكَ الذين مِنْ قَبْلِكُمْ أنهم كانوا إذا سرق فيهم الشريف تركوه، وإذا سرق فيهم الضعيف أَقَامُوا عليه الحد، وَأَيْمُ الله: لَوْ أَنَّ فاطمة بنت محمد سَرَقَتْ لَقَطَعْتُ يَدَهَا».
وَفِي لَفْظٍ «كانت امرأة تَسْتَعِيرُ المَتَاعَ وَتَجْحَدُهُ، فَأَمَرَ النبي صلى الله عليه وسلم بِقَطْعِ يَدِهَا».
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa orang-orang Quraisy dibuat risau oleh urusan seorang wanita dari kabilah Bani Makhzūm yang mencuri. Mereka berkata, “Siapa yang mau membicarakan urusan ini dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?”. Sebagian mereka berkata, “Siapa lagi yang berani melakukannya selain Usāmah bin Zaid, kesayangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-.” Maka Usamah berbicara dengan beliau, lalu beliau bersabda, “Apakah kamu akan memberikan syafaat (rekomendasi keringanan hukuman) terhadap orang yang melanggar salah satu hukum Allah?” Kemudian beliau berdiri dan berkhotbah seraya bersabda, “Sesungguhnya faktor yang membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah karena jika ada orang terpandang di antara mereka mencuri, mereka membiarkannya, dan sekiranya yang mencuri itu orang lemah di antara mereka, maka mereka menegakkan hukuman atas dirinya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya kupotong tangannya.” Dalam redaksi lain disebutkan, “Dahulu ada seorang wanita meminjam barang, kemudian dia mengingkarinya. Lalu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan supaya dipotong tangannya."
عن أبي ثَعْلبة الخُشني رضي الله عنه قال: «أَتَيْتُ رسول الله صلى الله عليه وسلم فقلت: يا رسول الله، إنا بأرض قوم أهل كتاب، أَفَنَأْكُلُ في آنِيَتِهِم؟ وفي أرض صيد، أَصِيدُ بِقَوْسِي وبِكَلْبِي الذي ليس بِمُعَلَّمٍ، وبِكَلْبِي المُعَلَّمِ، فما يَصلح لي؟ قال: أمَّا مَا ذَكَرْتَ- يعني من آنية أهل الكتاب-: فإِنْ وجدْتُمْ غيرها فلا تأكلوا فيها، وإِنْ لم تَجِدُوا فاغسِلوهَا، وكلوا فِيهَا، وما صدتَ بِقَوْسِكَ، فذَكَرْتَ اسمَ الله عَلَيه فَكُلْ، وما صِدْتَ بِكَلْبِكَ المُعَلَّمِ، فَذَكَرْتَ اسْمَ الله عليه فَكُلْ، وما صِدْتَ بِكَلْبِكَ غيرِ المُعَلَّمِ فَأَدْرَكْتَ ذَكَاتَهُ فَكُلْ».
Dari Abu Ṡa'labah Al-Khusyani -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Aku pernah datang kepada Rasulullah - ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu aku berkata, "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya kami berada di negeri kaum Ahli Kitab, bolehkan kami makan di wadah-wadah mereka? Dan ketika di area perburuan; aku berburu dengan panahku dan anjingku yang tidak terlatih, serta anjingku yang terlatih, apa yang sebaiknya aku lakukan?" Beliau bersabda, "Adapun apa yang engkau sebutkan -maksudnya wadah Ahli Kitab-, jika engkau masih menemukan wadah lainnya maka jangan makan di wadah tersebut. Jika tidak menemukan selainnya, cucilah wadah-wadah itu dan makanlah dengannya. Sedangkan hewan yang engkau buru dengan panahmu lalu engkau menyebut nama Allah padanya maka makanlah! Adapun binatang yang engkau buru dengan anjingmu yang terlatih lalu engkau menyebut nama Allah padanya maka makanlah! Sedangkan hewan yang engkau buru dengan anjingmu yang tidak terlatih lalu engkau sempat menyembelihnya maka makanlah!"
عن أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: «انْتَدَبَ الله (ولمسلم: تَضَمَّنَ الله) لِمَنْ خَرَجَ فِي سَبِيلِهِ، لا يُخْرِجُهُ إلاَّ جِهَادٌ فِي سَبِيلِي، وإيمان بي، وتصديق برسلي فهو عَلَيَّ ضامن: أَنْ أُدْخِلَهُ الجنة، أو أرجعه إلى مسكنه الذي خرج منه، نائلًا ما نال من أجر أو غنيمة».
ولمسلم: «مثل المجاهد في سبيل الله -والله أعلم بمن جاهد في سبيله- كَمَثَلِ الصَّائِمِ القائم، وَتَوَكَّلَ الله لِلْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِهِ إنْ تَوَفَّاهُ: أن يدخله الجنة، أو يرجعه سالما مع أجر أو غنيمة».
Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda: "Allah menjamin (dalam riwayat Muslim, Allah menanggung) untuk orang yang keluar di jalan-Nya, di mana tidak ada yang mendorongnya keluar selain jihad di jalan-Ku, keimanan pada-Ku, dan pembenaran kepada rasul-rasul-Ku, maka Aku menjamin untuk memasukkannya ke surga atau mengembalikannya ke tempat tinggal asalnya ia berangkat dengan memperoleh pahala atau ganimah." Dalam riwayat Muslim, "Perumpamaan orang yang berjihad di jalan Allah -Allah lebih mengetahui siapa yang berjihad di jalan-Nya-, seperti orang yang terus-menerus berpuasa dan salat, dan Allah menjamin untuk orang yang berjihad di jalan-Nya, jika Dia mewafatkannya, untuk memasukkannya ke surga, atau Dia memulangkannya dalam keadaan selamat dengan membawa serta pahala atau ganimah.
عن أنس رضي الله عنه قال: «أَنْفَجْنَا أَرْنَباً بِمَرِّ الظَّهْرَانِ، فَسَعَى الْقَوْمُ فَلَغَبُوا، وَأَدْرَكْتُهَا فَأَخَذْتُهَا، فَأَتَيْتُ بِهَا أَبَا طَلْحَةَ، فَذَبَحَهَا وَبَعَثَ إلَى رَسُولِ الله صلى الله عليه وسلم بِوَرِكِهَا وَفَخِذَيْهَا فَقَبِلَهُ».
Dari Anas -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Kami pernah dikagetkan oleh seekor kelinci (dari lubangnya) di Marr aẓ-Ẓahrān (nama lembah di sebelah utara Makkah, red.) lalu orang-orang mengejarnya hingga kelelahan. Aku mendapatkan kelinci itu dan berhasil menangkapnya lalu aku membawanya kepada Abu Ṭalḥah. Lantas dia menyembelihnya dan mengirimkan bagian pinggul dan pahanya kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau pun menerimanya."
عن أُمُّ سَلَمَة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم سَمِعَ جَلَبَةَ خَصْمٍ بِبَابِ حُجْرَتِهِ، فَخَرَجَ إلَيْهِمْ، فقال: «ألا إنما أنا بشر، وإنما يأتيني الخصم، فلعل بعضكم أن يكون أبلغ من بعض؛ فَأَحْسِبُ أَنَّهُ صَادِقٌ؛ فَأَقْضِي لَهُ، فمن قضيت له بحق مسلم فإنما هي قطعة من نار، فَلْيَحْمِلْهَا أَوْ يَذَرْهَا».
Dari Ummu Salamah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mendengar suara gaduh orang yang sedang bersengketa di depan pintu kamarnya. Lalu beliau keluar menemui mereka seraya bersabda, "Ketahuilah, sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa. Hanya saja orang yang bersengketa datang kepadaku mengadukan perkaranya. Mungkin saja ada sebagian pihak yang lebih pandai dalam berbicara daripada pihak lainnya, sehingga aku mengira bahwa dialah yang benar lalu aku putuskan bahwa dialah yang menang. Maka, siapa yg aku menangkan perkaranya terhadap hak seorang Muslim, sesungguhnya itu merupakan sepotong api neraka, maka silakan dia membawanya atau meninggalkannya."
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنهما: عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنِ النَّذْرِ، وَقَالَ: «إِنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ، وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنَ الْبَخِيلِ».
Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhuma- meriwayatkan, Nabi ﷺ melarang nazar seraya bersabda, "Nazar itu tidak mendatangkan kebaikan. Nazar itu hanya bersumber dari orang yang bakhil."
1- Nazar tidak disyariatkan, tetapi jika seseorang bernazar maka dia wajib menunaikannya selama bukan kemaksiatan.
2- Hikmah larangan tersebut bahwa nazar tidak dapat mendatangkan kebaikan karena ia tidak dapat menolak sedikit pun ketetapan Allah, dan agar orang yang bernazar tidak mengira bahwa permintaannya terwujud karena adanya nazar tersebut, padahal Allah Ta'ala tidak butuh hal itu.
3- Al-Qurṭubiy berkata, "Objek larangan ini adalah misalnya ketika seseorang mengatakan, 'Jika Allah menyembuhkan keluargaku yang sakit, maka aku akan bersedekah sekian.' Sisi makruhnya adalah tatkala mengerjakan ibadah yang disebutkan bergantung pada adanya keinginan yang disebutkan, hal itu menunjukkan niat beribadah kepada Allah pada apa yang ia utarakan tidak murni, melainkan ia menempuh prinsip ada barang ada harga. Penjelasannya, sekiranya Allah tidak menyembuhkan keluarganya yang sakit maka ia tidak akan bersedekah, karena ia menggantungkannya pada kesembuhan itu. Yang seperti ini adalah kondisi orang bakhil, yaitu ia tidak akan mengeluarkan hartanya sedikit pun kecuali dengan imbalan segera yang umumnya lebih dari apa yang ia keluarkan."
عَنْ أَبِي مُوسَى الأَشْعَرِيِّ رضي الله عنه قَالَ: أَتَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَهْطٍ مِنَ الأَشْعَرِيِّينَ أَسْتَحْمِلُهُ، فَقَالَ: «وَاللَّهِ لاَ أَحْمِلُكُمْ، مَا عِنْدِي مَا أَحْمِلُكُمْ» ثُمَّ لَبِثْنَا مَا شَاءَ اللَّهُ فَأُتِيَ بِإِبِلٍ، فَأَمَرَ لَنَا بِثَلاَثَةِ ذَوْدٍ، فَلَمَّا انْطَلَقْنَا قَالَ بَعْضُنَا لِبَعْضٍ: لاَ يُبَارِكُ اللَّهُ لَنَا، أَتَيْنَا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَسْتَحْمِلُهُ فَحَلَفَ أَنْ لاَ يَحْمِلَنَا فَحَمَلَنَا، فَقَالَ أَبُو مُوسَى: فَأَتَيْنَا النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرْنَا ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ: «مَا أَنَا حَمَلْتُكُمْ، بَلِ اللَّهُ حَمَلَكُمْ، إِنِّي وَاللَّهِ -إِنْ شَاءَ اللَّهُ- لا أَحْلِفُ عَلَى يَمِينٍ، فَأَرَى غَيْرَهَا خَيْرًا مِنْهَا، إِلَّا كَفَّرْتُ عَنْ يَمِينِي، وَأَتَيْتُ الَّذِي هُوَ خَيْرٌ».
Abu Musa Al-Asy'ariy -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Aku datang menemui Rasulullah ﷺ bersama sejumlah orang dari kabilah Asy'ar untuk meminta hewan kendaraan. Beliau lantas bersabda, "Demi Allah! Aku tidak mampu memberi kalian kendaraan. Aku tidak punya hewan kendaraan yang dapat aku berikan pada kalian." Kemudian kami tinggal beberapa waktu. Ternyata kemudian ada unta dibawakan untuk beliau, maka beliau memerintahkan untuk diberikan kepada kami tiga ekor. Ketika kami beranjak, kami saling berujar, "Allah tidak memberkahi kita. Kita datang menemui Rasulullah ﷺ untuk meminta kendaraan, namun beliau bersumpah tidak dapat memberikan kita hewan kendaraan, tetapi ternyata beliau memberi kita kendaraan." Lalu kami datang menemui Nabi ﷺ dan menceritakan hal itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Bukan aku yang memberi kalian kendaraan. Tetapi, sebenarnya Allah yang memberi kalian kendaraan. Sungguh demi Allah! Insya Allah, tidaklah aku bersumpah dengan sebuah sumpah lalu melihat kebalikannya lebih baik kecuali aku akan membayar kafarat untuk sumpahku dan melakukan hal yang lebih baik itu."
1- Boleh bersumpah sekalipun tidak diminta bersumpah untuk menegaskan berita yang disampaikan sekalipun untuk waktu yang akan datang.
2- Boleh melakukan pengecualian dengan mengatakan "insya Allah" setelah bersumpah. Jika pengecualian tersebut diniatkan bersama sumpah dan disebutkan bersambung, maka orang yang melanggar sumpahnya tidak wajib membayar kafarat.
3- Anjuran untuk menyelisihi sumpah jika dilihat kebalikannya lebih baik dan agar ia membayar kafarat sumpahnya.
عَنْ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَوَّلُ مَا يُقْضَى بَيْنَ النَّاسِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِي الدِّمَاءِ».
Abdullah bin Mas'ūd -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan, Rasulullah ﷺ bersabda, "Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari Kiamat adalah terkait darah."
1- Besarnya perkara pertumpahan darah, karena sesuatu itu biasanya dimulai dengan yang paling penting.
2- Dosa akan semakin besar tergantung besarnya kerusakan yang ditimbulkannya, dan menghilangkan jiwa yang tidak berdosa termasuk kerusakan paling besar, tidak ada yang lebih besar darinya kecuali kekufuran dan kesyirikan pada Allah Ta'ala.